Rawan Penyelewengan, KPK Minta Pemkot Kupang Stop Tagih Pajak Secara Manual

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo saat memasang peringatan "Obyek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak" oleh Bapenda Kota Kupang di The Kings atau Imperial Kupang, Kamis 30 Mei 2024, selain di lokasi tersebut, sejumlah tempat usaha lainnya yang belum membayar pajak juga dipasang peringatan serupa / foto: Gorby Rumung
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dan Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo saat memasang peringatan "Obyek Pajak Belum Melunasi Kewajiban Pajak" oleh Bapenda Kota Kupang di The Kings atau Imperial Kupang, Kamis 30 Mei 2024, selain di lokasi tersebut, sejumlah tempat usaha lainnya yang belum membayar pajak juga dipasang peringatan serupa / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Dian Patria, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang untuk membuat sistem penagihan pajak yang benar.

Hal tersebut disampaikan Dian Patria saat usai melakukan koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemkot Kupang di Ruang Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Kamis 30 Mei 2024.

Dirinya menyebut sistem pembayaran pajak di Kota Kupang menyulitkan wajib pajak dan memiliki potensi besar terjadinya kebocoran pajak. “Kasian wajib pajak, bisa jadi karena (pemerintah) kota belum berbenah dan sangat perlu berbenah,” kata Dian.

Baca juga: Tata Kelola Pemkot Kupang Kalah dari Belu dan Mabar, KPK: “Harus Reformasi Total”

Untuk itu, Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, meminta Pemerintah Kota Kupang menghentikan cara penagihan atau pembayaran pajak secara manual.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang Resmikan SPPG Kota Raja – Kuanino

“Masukan kami, Kota Kupang berbenah, bikin sistem penagihan pajak yang benar, tidak lagi bayar pake manual. Harus cashless, mentransfer semua. Kami menduga cukup banyak kebocoran di pajak Kota Kupang,” tegasnya.

Dari temuan KPK, hingga tahun 2024, terdapat sekitar Rp.5 miliar pajak yang saat ini menunggak atau belum dibayar kepada Pemkot Kupang. “Pajak sama PBB (Pajak Bumi Bangunan) ada lebih dari Rp 5 miliar yang menunggak,” tambahnya.

Baca juga: Pemkot Kupang dan KPK RI Rakor Pencegahan Korupsi

Dirinya juga mengkritisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang yang belum melakukan kerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memiliki potensi besar untuk pendapatan daerah Kota Kupang.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Kupang: Sekolah Harus Jadi Benteng Moral dan Kasih untuk Anak

Pemkot Kupang juga disebut tak mengindahkan undangan pertemuan dari BPN terkait hal tersebut.

“BPHTB ini kan besar, ini kalau by system pasti pajaknya terfilter. Dua kali BPN ajak pertemuan tapi tidak pernah hadir (Pemkot Kupang). Ini ada kemauan atau ada apa dibalik ini? Ada moral hazard jangan-jangan,” jelasnya.

Baca juga: Heboh UKT Mahal, Universitas Muhammadiyah Maumere Izinkan Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Hasil Bumi dan Kain Tenun

Dian juga mewanti-wanti Pemerintah Kota Kupang agar jangan sampai melakukan KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga:  Sekda Kota Kupang Sebut Korupsi Hancurkan Kepercayan Publik Terhadap Pemerintah

“Karena jika sampai tindak korupsi hati-hati, dalwarsa tindak pidana korupsi 18 tahun. Mungkin tidak dapat sekarang, tidak dapat tahun depan, tapi 18 tahun kemudian kita masih bisa pidanakan,” ujarnya.