Kronologi Dua IRT di Kupang Dianiaya Ketua RT, Pelaku Belum Ditahan

dua-ibu-rumah-tangga-di-kupang-dianiaya-ketua-rt-pelakunya-belum-ditahan
dua-ibu-rumah-tangga-di-kupang-dianiaya-ketua-rt-pelakunya-belum-ditahan

EXPONTT.COM – Seorang Ketua RT di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang menganiaya dua ibu rumah tangga.

Pelaku Bernaboas Feek (50) adalah Ketua RT 09/RW 005, Dusun 5, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang menganiaya Yulian Lagi Dai (49) dan Orpa Tonael (38) yang merupakan kakak beradik.

Penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu 28 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.00 WITA di rumah korban. 

Saat itu pelaku yang diketahui sedang dalam pengaruh minuman keras melintas di depan rumah korban.

Pelaku kemudian melempar anak korban yang berumur 7 tahun. Anak korban pun berlari kemudian memanggil ibunya.

Mendegar teriakan anaknya, Yulaian yang saat itu berada di dalam kamar mandi langsung keluar dan menemui anaknya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lembata, Anggota TNI Koramil 03 Lewoleba Meninggal Dunia

Baca juga: Bejat, Ayah di Kupang Tega Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diciduk Polisi

Saat menemui anaknya, Yuliana malah dilempar menggunakan batu oleh pelaku dan mengenai kakinya. Yuliana pun berlari masuk ke dalam rumah. 

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah Opra Tonael dan mencari Yuliana. Karena tidak menemukan Yuliana, pelaku malah melakukan penganiayaan kepada Orpa. Akibatnya, Yuliana mendapatkan memar di bagian kaki akibat lemparan batu dan Orpa mengalami bengkak di bagian kepala.

Korban dan pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kupang Barat, Polres Kupang.

Namun hingga kini pelaku belum ditangkap dan korban pun belum mendapatkan surat tanda laporan polisi.

Kapolsek Kupang Barat, Ipda Sadikin yang dikonfirmasi mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan terlapor.

“Untuk visum sudah dilakukan dan masih menunggu hasilnya dari dokter,” ujarnya.

Ipda Sadikin juga mengaku jika pelaku belum ditahan karena masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan tambahan terhadap korban. 

*