Japarmen Manalu Kepala OJK NTT, Ditantang LSM IIK Lakukan Uji Materi Terkait Kebenaran Rekayasa Laporan Keuangan Bank NTT Tahun 2020

EXPONTT.COM – “Jika Ingin Membantah Japarmen Manalu Seharusnya Melalui Pembuktian Yang Objektif Secara Ilmiah Sebagaimana Yang Dilakukan LSM IIK “ Inilah sepenggal berita mapikornews.com 23 Februari 2023. mapikornews.com dalam wartanya mempertanyakan,” Dimana letak Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan Bank NTT sudah dijelaskan secara gamblang baik melalui surat resmi maupun pemberitaan.”

Diwartakan,temuan LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) melalui analisa secara komprehensip dan menguji kebenaran atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disajikan dalam Laporan Keuangan Bank NTT Audited tahun 2020, dan telah dipublikasikan menjadi konsumsi masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya bagi masyarakat NTT, dari hasil Analisa (uji Kebenaran) terkait laporan tersebut ditemukan adanya perbedaan yang disebut sebagai “Penyimpangan Laporan Keuangan” sebesar Rp. 44.360.851.139,- (Empat puluh empat milliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).

Hasil analisa penyimpangan laporan keuangan yang dimaksudkan adalah koreksi atas selisih yang terjadi akibat mutasi, adanya pos-pos dalam laporan keuangan yang tidak terkoneksi dengan pos lainnya (transaksi tunggal), yang perlu mendapat penjelasan tambahan, perbedaan yang signifikan antara penjelasan catatan atas laporan keuangan dengan pos-pos dalam laporan keuangan, serta tidak adanya penjelasan terhadap pos-pos material lainnya yang mempengaruhi laporan keuangan secara signifikan, sehingga temuan “Penyimpangan” seperti ini dapat dikategorikan sebagai “Rekayasa Laporan Keuangan (RLK)”.

Berikut ini secara gamblang dipaparkan hasil analisa dari laporan keuangan Bank-NTT tahun buku 2020 yang sudah dipublikasikan dan telah ditandatangani diatas Materai oleh Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Direkur Utama dan Yohanis Landu Praing sebagai Direktur Operasional yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas laporan keuangan tersebut, oleh tim Audit LSM-IIK ditemukan adanya dugaan rekayasa penyimpangan laporan keuangan yang terjadi akibat mutasi, adanya pos-pos dalam laporan keuangan yang tidak terkoneksi dengan pos lainnya (transaksi tunggal), yang perlu mendapat penjelasan tambahan, perbedaan yang signifikan antara penjelasan catatan atas laporan keuangan dengan pos-pos dalam laporan keuangan, serta tidak adanya penjelasan terhadap pos-pos material lainnya yang mempengaruhi laporan keuangan secara signifikan, sehingga temuan Penyimpangan seperti ini dapat kami kategorikan sebagai Rekayasa Penyimpangan Laporan Keuangan (RPLK) berikut ini pos-pos yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca juga: Menanti Janji Ketua Komisi III DPRD NTT Dan Amos Corputy Pemegang Saham Seri B Bank NTT

a) Selisih Penyajian Cadangan Penurunan Nilai sebesar Rp. 9.350.388.517,-Selisih ini terjadi dikarenakan pada Laporan Laba Rugi dibebankan sebagai biaya, akan tetapi lawan rekening pos tesebut tidak ada atau apabila diklasifikasi ke Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Kredit Yang Diberikan maka tetap terjadi selisih sebesar tersebut diatas.

b) Berkenaan dengan selisih (penyimpangan) laporan keuangan tersebut diatas, terdapat selisih kas dan setara kas sebesar Rp. 44.360.851.139,- (Empat puluh empat milliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).

Selisih kas dan setara kas dikarenakan terjadi perbedaan antara Saldo Kas dan Setara Kas yang disajikan di Neraca dengan Saldo Kas dan Setara Kas yang disajikan pada Laporan Arus Kas, selisih tersebut terdapat pada :
Penempatan Pada Bank Indonesia Dan Bank Lain
Selisih Saldo Kas Setara Kas
Disajikan di Neraca Rp. 931.200.431.083,-
Disajikan pada Laporan Arus Kas Rp. 887.000.000.000,-
Selisih ( Disajikan pada Laporan Arus Kas Lebih Kecil) Rp. 44.200.431.083,-
Selisih Saldo Akhir Kas Setara Kas
Disajikan di Neraca Rp. 1.259.839.579.944,-
Disajikan pada Laporan Arus Kas Rp. 1.260.000.000.000,-
Selisih ( Disajikan pada Laporan Arus Kas Lebih Besar)
Rp. 60.420.056,-
Total Selisih Rp.44.360.851.139.-

Japarmen Manalu Ketua OJK NTT, seharusnya jika ingin membantah temuan tersebut bisa memberikan keterangan secara jelas dan objektif, secara ilmiah, jadi jangan hanya memberikan keterangan secara formalitas saja, kalua hanya memberikan keterangan seperti itu semua orang juga bisa, tidak perlu lagi ahli auditor demikian jawab salah seorang tim auditor LSM IIK.

Dijelaskan pula bahwa ketika berbicara mengenai akounting maka jelas kita berbicara terkait angka angka yang harus dijelaskan, penjelasan terkait laporan keuangan Bank NTT, jelas bahwa laporan keuangannya sudah disajikan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku karena pada akhir laporan neraca yang yang disajikan Balance, pertanyaannya apakah untuk mendapat Balance pada laporan keuangan tersebut tidak ada angka angka yang direkayasa ? hasil temuan LSM IIK sebagaimana yang telah dijelaskan diatas adalah temuan rekayasa laporan keuangan Bank NTT yang telah direkayasa agar neraca pada laporan keuangan menjadi Balance.

Perlu ditandaskan kepada Japarmen Manalu bahwa sampai saat ini jajaran direksi Bank NTT, tidak berani menerima tantangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) untuk melakukan uji materi terkait kebenaran laporan keuangan Bank NTT tahun 2020 baik secara tertutup maupun terbuka, oleh sebab itu tim auditor LSM IIK siap menerima bantahan Japarmen Manalu kepala OJK NTT untuk melakukan Uji Materi terkait kebenaran laporan keuangan Bank NTT tersebut.

Hasil Audit BPK
Sementara portal okenarasi.com, mewartakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, pembelian MTN melanggar beberapa ketentuan salah satunya adalah aturan internal Bank NTT.

Demikian disampaikan Eddy Ngganggus, selaku mantan karyawan Bank NTT dengan posisi jabatan terakhir Pimpinan Cabang Bank NTT Kefamenanu, kepada wartawan di Kupang, 9 Februari 2023.

Sementara keputusan Alex Riwu Kaho selaku Mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT terkait pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp 50 Miliar, tidak masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank NTT tahun 2017.

“Secara aturan internal bank, setiap strategi bisnis bank yang akan dijalankan pada tahun buku mendatang harus dirumuskan dalam Rencana BIsnis Bank (RBB), yang wajib mendapat persetujuan dan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bukan sekedar pada tataran manejemen direksi. Setelah diputuskan dalam RUPS, harus diuji kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna memeriksa kembali berkas RBB terkait kewajaran, kepantasan dan kemampuan. Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, baru ditandatangani menjadi sebuah dokumen. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi panduan bagi manejemen direksi dalam melakukan bisnis,” jelasnya.
Menurut Nganggus, selain tidak tercantum dalam RBB Bank NTT Tahun 2017, sebagai dugaan pelanggaran pertama dalam kasus pembelian MTN PT SNP oleh Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Alex Riwu Kaho yang saat ini menjadi Dirut Bank NTT, dugaan pelanggaran kedua yang dilakukan adalah keputusan yang dilakukan tidak ada dasar aturan yang menjadi acuan internal dalam Bank NTT.

“Bank NTT belum memiliki ketentuan atau aturan bagaimana mengelola investasi surat berharga pada lembaga non bank. Sebab yang ada hanya aturan bagamana mengelola investasi surat berharga pada lembaga bank. PT SNP adalah lembaga non bank, sehingga tidak ada aturan internal yang menjadi acuan guna mengatur hal tersebut,” bebernya.

Dijelaskannya, setelah persoalan ini menjadi temuan dan bermasalah, dalam waktu tidak lama pihak manejemen direksi Bank NTT waktu itu langsung mengambil tindakan hapus buku atau diputihkan.

Dalam konteks terjadi dua dugaan pelanggaran dalam tindakan hapus buku. Dimana pelanggaran pertama adalah Bank NTT tidak memiliki ketentuan atau SOP (Standart Operasional Prosedur) tentang bagaimana mekanisme penghapus bukuan surat berharga.
“Ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi, bahwa Bank NTT tidak memiliki SOP soal pembelian MTN, praktis ketika hal ini dihapus rujukannya apa?,” ujarnya sambil bertanya.

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, dalam LHP BPK RI tahun 2020 tentang kinerja Bank NTT, BPK mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, BPK RI perintahkan agar pejabat yang terlibat dalam pembelian MTN diberikan sanksi.
Dimana pejabat tersebut antara lain, Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu, Zet Robaldus Lamu, Mantan Kepala Sub Divisi Domestik dan International, Divisi Treasury Bank NTT saat itu serta Ati Hayon, Dealer pada Unit Treasury (sudah resign dari Bank NTT).

Kedua, BPK perintahkan kepada Bank NTT untuk wajib merecovery kerugian negara sebesar Rp50 Miliar.

Namun kedua rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh manejemen Bank NTT.
Bahkan Alex Riwu Kaho, Mantan Kepala Divisi Treasury Bank saat itu diangkat menjadi Direktur Utama Bank NTT saat ini.

Terkait sanksi yang diperintahkan oleh BPK RI tersebut, mantan Direktur Utama Bank NTT Izhak Eduard Rihi membenarkan hal tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan rekomendasi BPK, dirinya diperintahkan sebagai Dirut Bank NTT untuk memberikan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab.

Namun demikian, sanksi itu tidak jadi diberikan lantaran Alex Riwu Kaho terlanjur diangkat menjadi sebagai salah satu Direksi Bank NTT.
“Pada waktu itu Kepala Divisi Treasury sudah menjadi direksi, sehingga kewenangan pemberian sanksi itu ada di tangan pemegang saham. Saya sudah komunikasikan dengan pemegang saham waktu itu, tetapi ujungnya bukan sanksi atau pemberhentian, tetapi malah diangkat menjadi dirut hingga sekarang,” jelasnya kepda wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun okenarasi.com, saat ini kasus dugaan korupsi pembelian MTN PT SNP sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NTT.

Bahkan kinerja kejaksaan juga mendapat sorotan bahwa kasus ini sengaja didiamkan. Namun pihak Kejati NTT membantah anggapan publik tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Salesius Guntur, pada Rabu, 28 Desember 2022 silam dalam kesempatan jumpa pers bersama wartawan menegaskan, Kasus pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp50 Miliar di Bank NTT akan menjadi atensi atau prioritas penanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada tahun ini. ♦ wjr

Baca juga: Benny K Harman Angkat: Kasus MTN Bank NTT Ada Apa Ini?