Dermaga Pribadi Hotel-Hotel di Labuan Bajo Ilegal, Ini 3 Faktanya

labuan bajo
labuan bajo

EXPONTT.COM – Umumnya Hotel-hotel di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki dermaga atau tempat menambatkan kapal atau perahu yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keperluan komersil pendukung hotel.

Namun ternyata, semua hotel-hotel di Labuan Bajo itu belum memiliki izin untuk dermaga mereka.
Dilansir dari detik.com, berikut fakta-faktanya:

1. Tidak Mengantogi Izin

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, Hasan Sadili mengungkap semua hotel-hotel di Labuan Bajo belum memiliki perizinan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

“Sampai saat ini seluruh hotel-hotel yang ada di Labuan Bajo ini belum memiliki izin resmi Terkait dengan TUKS ini,” katanya dalam diskusi dengan wartawan di kawasan Pelabuhan Wae Kelambu, NTT, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Gubernur NTT Instruksikan Bebas Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Ini Syaratnya

2. Bakal Ditertibkan

Hasan Sadili mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil para pemilik hotel dan para pengelola dermaga lainnya yang digunakan untuk kepentingan sendiri atau pribadi.

“Mungkin minggu depan itu kita akan mengundang seluruh pemilik-pemilik dermaga dan juga perusahaan yang memiliki dermaga yang digunakan oleh kepentingan sendiri, maupun terminal khusus yang nantinya kita akan tertibkan dan kita arahkan nanti untuk mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelas Hasan.

Baca juga: Tikam Tuan Acara Hingga Meninggal, Pria di Kupang Dijerat Pasal Berlapis

3. Negara Kehilangan Potensi PNBP

Selama ini, menurut Hasan, dermaga yang dikelola untuk kepentingan sendiri seperti yang dikelola hotel-hotel membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

“Jadi untuk sewa perairan sendiri saya estimasi misalnya dengan, sewa perairan itu berdasarkan PP 15/2016 itu sekitar Rp 2.500 per meter per segi. jadi bayangkan kalau misalnya tadi Laprima (Hotel), panjang dermaganya misalnya 100 meter, lebar luasannya misalnya sudah 150 meter, berarti 100 dikali 150 meter dikalikan Rp 2.500, itu estimasi itu pendapatan negara bukan pajak yang tidak tertagihkan itu sekitar Rp 40 juta sampai Rp 50 juta per tahun,” tambahnya.
detik.com

Baca juga: Terkendala Akses Jalan, Patung Jokowi yang Diarak Warga TTS Belum Capai Puncak