EXPONTT.COM – Penyidik Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang sudah menahan dan memeriksa Sahala Amar Salvador Hutagaol (35), warga Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota lama, Kota Kupang, NTT sejak Minggu 21 November 2021.
Sahala Hutagaol kini menyandang status tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kita kenakan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh A.I. Siregar, SH SIK MH, Selasa 23 November 2021.
Sepuh Siregar mengatakan dua pasal ini dikenakan karena pelaku menikam korban hingga meninggal. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Sepuh Siregar.
Baca juga: PPKM Natal dan Tahun Baru, Pemprov NTT Akan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat
Sebelumnya Sahala Hutagaol sempat kabur usai menikam tetangganya Remigius Nahak alias Remi (45), pegawai honorer Dinas Kebersihan Kota Kupang.
Kronologi
Kejadian merenggut nyawa ini terjadi pada Minggu 21 November 2021 sekitar pukul 01.20 WITA di kediaman korban.
Saat itu korban menggelar acara syukuran di kediamannya tepatnya di belakang kantor Dinas Satu Atap Kota Kupang.
Baca juga:Diguyur Hujan Setiap Hari, Cucian Warga di Desa Ini Tidak Pernah Kering
Pelaku mengaku kalau saat pesta di rumah korban, ia hadir sebagai tamu. Namun saat mabuk, ada orang yang memukulnya.
ke rumah mengambil senjata tajam (halaman selanjutnya)