Belum 24 Jam Dilantik, Beredar Surat Pembatalan Pelantikan Erik Rede Sebagai Wabup Ende

EXPONTT.COM – Belum 24 jam Erikos Emanuel Rede dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, Jumat 28 Januari 2022, beredar surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam surat kepada Gubernur NTT yang tertanggal 28 Januari 2022 itu berisi beberpa poin dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Isi Surat

Surat dengan nomor 132.53/956/OTDA tanggal 27 Januari 2022 berisi tiga poin yakni:

Pertama, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Baca juga:  IKAVANS 05 Jalin Silahturahmi Lewat Lomba Mewarnai

Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Ketiga, Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca juga:  REI NTT Kembali Gelar Expo 2025, Pameran Perumahan Terbesar

Erikos Emanuel Rede, yang dikonfirmasi ExpoNTT.com, mengaku belum menerima surat keputusan tersebut.

Baca juga: IRT di Kupang Dikeroyok Gara-gara Dituduh Tukang Santet, Polisi Tangkap Pelaku

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangungan Puskesmas di TTU, Kejari Tahan Kadinkes dan Kontraktor

Sebelumnya, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur pada Kamis 27 Januari 2022 malam.

Baca juga:  Jane Natalia Suryanto Kekuatan Baru PAN di NTT

Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
merdeka.com

Baca juga: Gubernur NTT Lantik Wakil Bupati Ende