Mendagri dan Gubernur NTT Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pelantikan Wabup Ende

Mendagri Tito Karnavian (kiri), Gubernur NTT, Viktor Laiskodat

EXPONTT.COM – Organisasi Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) bersama Angkatan Muda Ende melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pemilihan hingga pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai wakil Bupati.

Hal tersebut disampaikan Ketua BENTARA, Florensius Sumarlin Bato, dilansir dari korantimor.com, Senin 7 Maret 2022.

Florensius mengatakan,  Mendagri dan Gubernur NTT bersama pihak terkait proses pemilihan hingga pelantikan Wabub Ende dilaporkan ke Ombudsman RI, karena diduga melalukan pelanggaran hukum dan Administrasi dalam proses Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan hingga Wakil Bupati Ende, Erik Rede.

Baca juga: Tiga Kali Dikembalikan Kejaksaan, Pengacara Astri Manafe Sebut Penyidik Belum Kembangkan Petunjuk

“Benteng Merdeka Nusantara (BENTARA) untuk Ende sebuah Ormas Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia secara resmi melaporkan, Mendagri, Tito Karnavian, Dirjen OTDA; Akmal Malik, Gubernur NTT, Viktor B. Laiskodat, Bupati Ende, H. Djafar Ahmad, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erik Rede, ke Ombudsman-RI atas dugaan melakukan maladministrasi dalam Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rese,” tulis Florensius.

“Yang klimaksnya, ketika Mendagri keluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT, Sdr. Erikos Emanuel Rede,” sebutnya.

Para Terlapor, kata Florensius, dianggap telah melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende, karena meskipun terdapat cacat formil dan prosedural (tanpa didukung SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU.

Baca juga: Inilah 10 Provinsi Termiskin di Indonesia, NTT Urutan Berapa?

Para Terlapor malah tetap memproses pemilihan dan melantik Erik Rede menjadi Wakil Bupati Ende.

“Terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar hukum melantik Terlapor Erikos M. Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2024, karena adanya cacad formil dan prosedural yang diakui oleh Mendagri, namun Gubernur NTT tetap melantik pada tanggal 27 Januari 2022, malam hari,” jelasnya.