EXPONTT.COM – Kapolres Nagekeo, AKBP Agustinus Hendrik Fai menyatakan pihaknya akan menerapkan hukum maksimal untuk pelaku penikaman kepala sekolah di Desa Gerodhere, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, Jumat 11 Juni 2021.
Hal ini disampaikan AKBP Agustinus saat melayat ke rumah duka bersama Kasat Intelkam AKP Serfolus Tegu bersama staf Polres Nagekeo.
AKBP Agustinus pun bertemu suami korban, Fransiskus Sai dan Blasius Dhosa kakak kandung suami korban dan menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Warga TTS Jadi Begal Payudara di Kota Kupang, Pelaku Mengaku Khilaf
“Polres Nagekeo akan melakukan proses secara tegas sehingga ke depan tidak ada lagi kekerasan terhadap tenaga pendidik khususnya dan masyarakat umum lainnya,” ujar Kapolres.
Kapolres meminta pihak keluarga korban untuk mempercayakan pada Polri, khususnya Polres Nagekeo untuk menyelesaikan proses pidana masalah tersebut.