Sebagai Ayah Korban, Pelda Christian Namo Telah Memaafkan 22 Anggota TNI Kasus Prada Lucky

EXPONTT.COM – Advokat Taslim Wirawan, Praktisi Hukum Nasional yang juga Tim Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo, menyebut, dalam perspektif hukum pidana, sikap pemaafan dari korban maupun keluarga korban merupakan salah satu faktor penting yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai keadaan yang meringankan (mitigating factor) dalam menjatuhkan putusan.

Taslim menyebut, dalam perkara ini, Pelda Chrestian Namo sebagai pihak korban telah secara terbuka memberikan maaf kepada 22 terdakwa. Sikap tersebut mencerminkan kebesaran hati serta niat baik untuk meredam konflik, sekaligus membuka ruang pemulihan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa hukum yang terjadi.

Di sisi lain, lanjutnya, para terdakwa juga telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, telah terjadi perdamaian antara para pihak. Keluarga korban pun telah menerima bentuk perhatian dan kompensasi dari Pangdam Udayana, berupa satu unit rumah beserta isinya serta dukungan lainnya, sebagai wujud tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap keluarga korban.

“Dalam doktrin hukum pidana modern, kondisi seperti ini membuka peluang penerapan pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, rekonsiliasi, serta terciptanya kembali harmoni sosial,” katanya Taslim, Selasa, 17 Maret 2026.

Lebih lanjut, dirinya menyebut aspek kemanusiaan dan pembinaan juga patut menjadi pertimbangan. Ke-22 terdakwa masih berusia sangat muda dan tengah menjalani masa pengabdian sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

“Dengan usia tersebut, mereka masih memiliki peluang besar untuk dibina, diarahkan, serta memperbaiki diri menjadi prajurit yang lebih disiplin dan berintegritas di masa depan,” ungkapnya.

“Negara masih membutuhkan generasi prajurit muda yang mampu belajar dari kesalahan, memperkuat jati diri dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara melalui pengabdian di institusi TNI,”

Oleh karena itu, menurutnya pemaafan dari korban, penyesalan para terdakwa, adanya perdamaian, pemberian kompensasi kepada keluarga korban, serta faktor usia yang masih muda merupakan aspek-aspek penting yang patut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang bijaksana, proporsional dan berkeadilan.

“Sebab pada akhirnya, tujuan hukum tidak semata-mata untuk menghukum, melainkan juga untuk mendidik, memperbaiki dan memberikan kesempatan bagi seseorang untuk bangkit serta kembali mengabdi bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.(***)