EXPONTT.COM – Pusat Penelitian Jubilee Australia bersama Yayasan Peduli Timor Barat melayangkan surat protes kepada Pemerintah Australia terkait area eksplorasi minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir.
Menurut mereka, jika pengeboran minyak diteruskan, akan berdampak bagi perairan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita sampaikan protes ke Pemerintah Australia sejak tahun 2020 lalu,” kata Ferdi Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, 18 September 2022, mengutip kompas.com.
Ferdi Tanoni menjelaskan, pada tahun 2020 Pemerintah Australia membuka proses pelepasan areal eksplorasi minyak bumi.
Baca juga:Polisi Ungkap Modus yang Dipakai Calon Pendeta Cabuli Para Gadis Remaja di Alor
Pelepasan minyak itu berjarak sekitar 150 kilometer dari garis pantai Pulau Rote dan Pulau Timor Barat, NTT.
Sedangkan areal pelepasan minyak, berjarak sekitar 250 kilometer dari pantai Australia. “Area pelepasan minyak itu, jelas lebih dekat dengan Indonesia dari pada Australia,” ungkap Ferdi.
Selain itu, lanjut Ferdi, jarak tersebut bahkan lebih dekat dibanding sumur Montara yang telah menghancurkan perairan NTT sejak 2009.
“Kalau sumur Montara itu sekitar 250 kilometer dari Indonesia. Tapi areal minyak yang terbaru ini hanya sekitar 150 kilometer. Ini jelas akan lebih berbahaya lagi bagi laut kita di NTT,” kata Ferdi.
Menurut Ferdi, kasus tumpahan minyak Montara pada 2009 yang mencemari perairan Nusa Tenggara Timur, berjarak 250 kilometer dari Rote, merupakan tumpahan minyak terburuk yang menghancurkan mata pencaharian nelayan dan petani rumput laut.
Gugusan Pulau Pasir Hak Masyrakat NTT
Ferdy Tanoni meminta Australia lebih dahulu memberikan bukti-bukti yang sah kepada Pemerintah Indonesia dan Masyarakat Adat di Laut Timor tentang status kepemilikan Gugusan Pulau Pasir.
Jika sudah memberikan bukti-bukti, barulah Australia bisa melanjutkan kegiatan pengeboran minyak.
Baca juga:Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemecatan Hari Ini
“Gugusan Pulau Pasir merupakan hak milik masyarakat adat Timor-Rote-Sabu dan Alor lebih 500 tahu yang lalu. Saya meminta kepada Pemerintah Federal Australia untuk segera menghentikan berbagai upaya yang dilakukan di Gugusan Pulau Pasir ini dan hormatilah hak ulayat masyarakat adat kami bangsa Indonesia sebagaimana yang anda hormati terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat Aborijin di Australia,” tegasnya mengutip mediaindonesia.com.
Jika Pemerintah Federal Australia masih terus melanjutkan kegiatannya, tambah Ferdi, masyarakat adat dan Yayasan Peduli Timor Barat akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth di Canberra untuk menutut Hak Masyarakat Adat.
Ikuti berita dari ExpoNTT.com di Google News
Baca juga:Kemesraan Surya Paloh-AHY dan Anies Serta VBL 2022








