Pulau Kelor yang Hampir Terjual di Situs Online Kini di Segel KPK

pulau kelor
Pulau Kelor di situs jual beli online

EXPONTT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Manggarai Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyegel Pulau Kelor.

Penyegelan pulau yang menjadi salah satu tujuan liburan di Labuan Bajo itu dilakukan pihak KPK pada Selasa, 7 Desember 2021.

Penyegelan kawasan Pulau Kelor itu dilakukan karena kawasan tersebut berada dalam penguasaan PT Royal Komodo dengan memegang Hak Guna Bangunan (HGB).

Sebelumnya viral diberitakan bahwa Pulau Kelor dijual oleh orang asing melalui situs penjualan OLX dengan harga Rp100 juta.

Baca juga: Larantuka Diguncang Gempa M 5,2

Penjualan pulau yang berlokasi di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo ini dilakukan oleh Marketing Ray Propertindo, Timothy R. White yang berkantor di Bali.

Kawasan seluas 4,6 hektare dari total luas Pulau Kelor seluas 7,3 hektare terlantar sejak tahun 2011.

Intervensi KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, KPK boleh mengintervensi program pengelolaan aset pemerintah daerah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi.

“Terkait management aset pemerintah daerah, kita lakukan penertiban aset pemerintah daerah termasuk Pulau Kelor,” terangnya dilansir dari viva.co.id.

Baca juga: Sudah Tetapkan Randy Sebagai Tersangka, Polisi Belum Ungkap Motif Pembunuhan Astri dan Lael

Nawawi juga menegaskan, tindak pidana korupsi itu tindak pidana luar biasa maka cara penangananya juga harus luar biasa.

“Tindak pidana korupsi itu adalah tindak pidana luar biasa, maka cara-cara penanganannya juga harus luar biasa. Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset seperti yang kita lakukan sekarang (Pulau Kelor) merupakan bagian dari upaya optimaslisasi aset daerah,” tambahnya.