Keluarga Naput Jadi Korban Mafia Tanah, PN Labuan Bajo Menangkan Penggugat yang Gunakan Dokumen Palsu

Maria Fatmawati Naput (47) yang merupakan ahli waris dari almarhum ayahnya Nikolaus Naput yang merupakan pemilik sah Tanah Karangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat mengaku kecewa dengan putusan hakim / foto: ist
Maria Fatmawati Naput (47) yang merupakan ahli waris dari almarhum ayahnya Nikolaus Naput yang merupakan pemilik sah Tanah Karangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat mengaku kecewa dengan putusan hakim / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Hakim pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa perkara tanah di Karangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memenangkan penggugat yang diduga menggunakan dokumen palsu sebagai alat bukti di pengadilan.

Keluarga Naput selaku tergugat dalam sengketa tanah ini menyebut pihaknya telah menjadi korban mafia tanah dan putusan hakim tidak mencerminkan keadilan.

“Kami sudah jadi korban mafia tanah dan keputusan hakim terasa tidak adil bagi kami karena dokumen yang diajukan penggugat diduga palsu. Tolong pak hakim lihat dan periksa kembali dokumen tersebut. Mana yang valid, mana yang diduga palsu,” ujar Johanis Naput yang merupakan ahli waris tanah tersebut.

Johanis Frans Naput (46) yang didampingi saudari perempuannya Maria Fatmawati Naput (47) yang merupakan ahli waris dari almarhum ayahnya Nikolaus Naput yang merupakan pemilik sah Tanah Karangan dan Golo Karangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat mengaku kecewa dengan putusan hakim.

Dalam persidangan, dokumen resmi kepemilikan tanah yang dimiliki keluarga Naput justru tidak diperhatikan dalam sidang sengeketa tanah di Pengadilan Negeri Labuan Bajo beberapa waktu lalu, tetapi justru memenangkan penggugat Muhammad Rudini yang menggunakan dokumen yang diduga palsu sebagai bukti.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

“Kami adalah ahli waris sah atas tanah Karangan dan Golo Karangan. Tapi aneh, kami yang sudah bertahun-tahun memiliki tanah dengan dokumen resmi dan sertifikat tanah asli, kok bisa kalah hanya karena ada orang atau oknum yang mengaku punya tanah tanpa dokumen asli? Kok seperti itu ya? Ada Apa? Kami merasa tidak adil, dan telah menjadi korban mafia tanah,” ujar Johanis Frans Naput dengan suara bergetar.

Johanis mengungkapkan, tanah tersebut merupakan warisan dari ayahnya, almarhum Nikolaus Naput, yang dikenal sebagai sosok religius dan berdedikasi dalam pelayanan gereja.

“Almarhum ayah saya bukan hanya seorang pemilik tanah, tapi juga seorang tokoh yang mengabdi untuk gereja. Beliau melihat potensi Labuan Bajo jauh sebelum daerah ini berkembang pesat seperti sekarang. jelasnya. Keluarga kami telah berjuang mempertahankan tanah tersebut di tengah berbagai klaim sepihak yang belakangan muncul seiring pesatnya perkembangan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium,” ungkap Johanis.

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Ia mengisahkan, ketika Labuan Bajo belum ramai, ayahnya telah berinvestasi dengan membeli tanah tersebut. “Kini setelah kawasan ini berkembang pesat, muncul pihak-pihak yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan. Anehnya, tidak ada dokumen yang valid diajukan penggugat, bahkan mereka juga menggunakan dokumen yang diduga palsu, tapi kenapa majelis hakim tidak melihat hal itu. Kami yang punya dokumen resmi kok kalah? Ada apa ini,” ujar Johanis.

Keluarga Naput mencurigai ada pihak tertentu yang didukung investor besar untuk merebut tanah keluarganya. “Kami menduga ada upaya sistematis dari investor untuk merebut tanah kami. Ini bukan sekadar klaim biasa, ada sesuatu yang lebih besar di balik ini,” ujarnya.

Johanis Naput menyebut akan tetap memperjuangkan tanah warisan ayahnya. “Kami hanya ingin mempertahankan hak kami. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran. Kami berharap pemerintah dan pihak berwenang dapat bersikap adil dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak tertentu. Kami minta proses hukum dijalankan dengan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, termasuk dapat membongkar dan mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang ada di Labuan Bajo ini,” harap Johanis..

Baca juga:  Warga TTU Dihebohkan Anak Babi Berwajah Mirip Manusia

Johanis Naput menuturkan, tanah yang sudah dimiliki oleh keluarga Naput sejak 1990 dengan sejumlah dokumen resmi ini, tiba-tiba saja digugat oleh Muhamad Rudini, yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Padahal terkait tanah yang digugat tersebut, sudah ada sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atas nama para ahli waris Nikolaus Naput. Anehnya, gugatan itu justru dimenangkan oleh hakim PN Labuan Bajo karena adanya dokumen atau surat pembatalan penyerahan tanah dari Fungsionaris Adat tahun 1998. Namun, seluruh tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga palsu.

Sementara itu, terkait dokumen diduga palsu yang diajukan penggugat Muhamad Rudini, saat inipun dalam proses penyidikan Polres Manggarai Barat, karena adanya laporan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dugaan tandatangan palsu inipun diperkuat dengan hasil pemeriksaan forensik oleh ahli handwriting analysis bersertifikat , Sapta Dwikardana, yang mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tandatangan dalam surat dokumen yang diajukan penggugat Muhamad Rudini.

“Kami berharap majelis hakim bisa melihat kembali sejumlah bukti-bukti ini dalam sidang pemeriksaan tambahan nanti. Semoga semuanya dapat menjadi terang, dan dapat terbongkar siapa aktor dan dalang dibalik praktik mafia tanah selama ini di Labuan Bajo,” ungkap Johanis Naput.(*)