EXPONTT.COM – Sistim tilang elekronik di Kota Kupang terhadap kendaraan bermotor atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai berlaku di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishan Krisna Budhiaswanto pada Sealsa 18 Mei 2021 mengatakan, “Sesuai keterangan dari Ditlantas Polda NTT, kamera ETLE yang terpasang telah siap digunakan dan mampu merekam gambar hingga jarak jauh. Pelanggaran dapat secara mudah dipantau melalui Posko ETLE.”
12 Kamera sudah ditempatkan dan aktif di sejumlah titik sepanjang Jalan El Tari hingga Polda yang merupakan titik rawan dan padat lalu lintas sejak Selasa (18 Mei) malam yakni, di perempatan kantor gubernur, perempatan Polda NTT, perempatan Jalan Palapa dan persimpangan Toko Hero.
Di tempat lain seperti pertigaan Dutalia, Kantor Walikota, pom bensin kelapa lima dan perempatan patung kirap juga sudah terpasang dan sudah aktif.
Kombes Rishan berharap, dengan diberlakukannya tilang elektronik ini, dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas. Karena sebenarnya, tujuan utama dari penerapan ETLE adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Dengan pemasangan ETLE ini, kita berharap semakin disiplin dalam berlalu lintas. Jadi tanpa kehadiran polisi di lapangan pun, kita tetap disiplin,” katanya.
Baca juga: Akan Selesai Tahun Ini, Observatorium Terbesar di Asia Tenggara Akan Ada di Kupang
♦lintasntt.com