EXPONTT.COM – Seorang pemuda berinisial AB (24) warga Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan aparat Polsek Oebobo.
AB yang merupakan residivis kasus pencabulan itu ditangkap polisi karena menganiaya gadis dibawah umur berinisial ME, yang merupakan pacarnya.
Akibat penganiayaan itu, ME mengalami luka dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.
AB saat ini ditahan di Polsek Oebobo sejak Jumat 15 Oktober 2021, sambil menunggu proses hukum yang lebih lanjut.
Baca juga:Konferensi Polwan Dunia Digelar, Polwan dari Seluruh Dunia Bakal Hadir di Labuan Bajo
Kapolsek Oebobo AKP Joni Sihombing menjelaskan, kejadian bermula saat AB sedang minum-minum dengan beberapa rekannya di rumahnya.
“Kebetulan saat korban datang ke rumah pelaku, ada seorang perempuan yang merupakan pacar rekan pelaku,” kata Joni dilansir dari kompas.
Saat melihat ada perempuan di rumah pelaku, korban diduga cemburu hingga keduanya ribut.
Mendapati anaknya mengalami penganiayaan, orang tua korban yang tidak terima melaporkan pelaku ke Polsek Oebobo.
Baca juga:Jefri Riwu Kore Ketua, Menang Satu Suara dari Leo Lelo
“Kita tindaklanjuti laporan tindak pidana penganiayaan ini oleh pelaku yang juga kekasih korban sehingga kita amankan pelaku,” kata Joni.
Residivis dari kasus yang korbannya sama
Pelaku dan korban ternyata sudah lama pacaran.