EXPONTT.COM, KUPANG – Chris Liyanto mangkir dari panggilan jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Komisaris Utama (Komut) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Christa Jaya ini mangkir dari panggilan yang dijadwalkan pada Jumat 6 Februari 2026.
Chris Liyanto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.
Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede menyebut, Chris Liyanto tidak menyampaikan secara resmi alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
“Saya tidak menerima informasi atau surat resmi dari tersangka terkait ketidakhadirannya untuk penuhi panggilan penyidik Kejari Kota Kupang sehingga saya anggap mangkir,” ujar mantan Kajari Kabupaten Kupang ini, Jumat, 6 Februari 2026 malam.
Lebih lanjut, Shirley Manutede mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka untuk diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
“Penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kupang segera melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka untuk diperiksa penyidik,” ungkap.
Diketahui, Chris Liyanto sebelumnya juga telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh Kejari Kota Kupang.
Terkait hal itu, Shirley Manutede mengaku Kejari Kota Kupang telah siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan di PN Kelas IA Kupang.(*)








