EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Shirley Manutede, menyatakan, pihaknya telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi tunjangan perjalanan dinas (perjadin) Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024.
Shirley Manutede menyebut, penghentian penyelidikan diambil setelah sebagian besar kerugian keuangan negara yang timbul telah dikembalikan oleh pihak-pihak terkait.
“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut telah mencapai lebih dari 90 persen. Jadi kemungkinan besar tidak dilanjutkan dan hampir pasti akan ditutup, karena tidak mungkin kita jadikan perkara hanya dengan sisa kerugian sekitar Rp27 juta,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa, 10 Februari 2026.
Shirley Manutede menjelaskan, pengembalian tunjangan perjalanan dinas dilakukan pihak terkait usai adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski sebenarnya batas waktu pengembalian telah melewati 60 hari, Kejari Kota Kupang tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan itikad baik dari para Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024.
“BPK kasi kesempatan untuk pengembalian. Walaupun memang sudah lewat 60 hari, tetapi keadilan itu tidak hanya di buku, ada di hati nurani. Mereka juga menerima dalam kondisi bukan mereka yang menetapkan, maka itu menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Sherly menilai, penerima tunjangan perjalanan dinas tersebut tidak sepenuhnya menentukan besaran yang diterima.
Karena itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian aturan dan mereka mengembalikan dana, hal tersebut menjadi faktor penting dalam penanganan perkara.
“Ibaratnya seperti ada kenaikan gaji yang ditetapkan, mereka terima saja. Lalu belakangan diketahui tidak sesuai aturan, ya mereka mengembalikan. Itu bentuk itikad baik,” pungkasnya.(*)








