Serahkan LKPD 2025, Wali Kota Kupang: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, Selasa, 31 Maret 2026 / foto: ist
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis menyerahkan LKPD kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, Selasa, 31 Maret 2026 / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut dr. Christian Widodo mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan sambutan mewakili 15 kepala daerah se-NTT

Wali Kota Kupang menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud pertanggungjawaban moral pemerintah kepada masyarakat.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Sampaikan Tantangan Penuhi Aturan Belanja Pegawai ke Kemendagri

“Ini bukan hanya penyerahan dokumen, tetapi penyerahan tanggung jawab moral kita. Di dalamnya ada rekam jejak keputusan-keputusan yang kita ambil, apakah benar-benar berpihak kepada masyarakat atau sekadar rutinitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, esensi utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat. “Yang terpenting bukan sekadar opini, tetapi apakah anggaran ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Larang ASN Main Medsos Saat Jam Kerja

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan NTT atas pendampingan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Triyantoro, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus indikator komitmen terhadap akuntabilitas publik.

Baca juga:  BULOG NTT Launcing Penyerahan Bantuan Pangan Periode Februari-Maret 2026, Dimulai dari Kota Kupang

Dari total 23 entitas di NTT, sebanyak 16 entitas telah menyerahkan LKPD tepat waktu, menunjukkan peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah. “Ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga mencerminkan moral dan tanggung jawab kepala daerah dalam mengelola keuangan publik,” jelasnya.

Triyantoro menambahkan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terinci untuk menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.(*)