EXPONTT.COM, KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan kondisi sesungguhnya keuangan daerah dan tantangan dalam penuhi kebijakan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Christian Widodo, menyebut, pemerintah daerah menghadapi tantangan serius dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai. Ia menegaskan bahwa berbagai simulasi telah dilakukan, namun kondisi yang ada saat ini menunjukkan perlunya pendekatan kebijakan yang lebih fleksibel.
Hal itu disampaikannya saat rapat terkait pengelolaan keuangan daerah bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Aula Fernandes Lantai 4, Kantor Gubernur NTT, Selasa, 31 Maret 2026.
Rapat tersebut diikuti oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Johni Asadoma, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni beserta jajaran, para Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah se-Provinsi NTT, serta para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Menurut Christian Widodo relaksasi aturan menjadi solusi paling rasional agar pemerintah daerah tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menyoroti keterbatasan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat tidak semua daerah memiliki potensi sumber daya unggulan.
“Untuk meningkatkan PAD dibutuhkan modal dan ruang fiskal. Dalam kondisi efisiensi, hal itu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi daerah,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota turut menyinggung harapannya agar insentif dari pemerintah pusat atas capaian Kota Kupang sebagai daerah terbaik TP2DD wilayah Nusa Tenggara, Bali, dan Papua dapat segera direalisasikan untuk membantu penguatan fiskal daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama jajaran bertujuan untuk menyerap langsung berbagai persoalan pengelolaan keuangan daerah yang dihadapi pemerintah daerah di NTT.
Ia menjelaskan bahwa berbagai masukan telah dihimpun dan diklasifikasikan, baik yang bersifat usulan, kebijakan, maupun teknis, untuk selanjutnya menjadi bahan tindak lanjut pemerintah pusat.
Dirjen juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur batasan pengelolaan keuangan daerah, termasuk komposisi belanja pegawai. Menurutnya, regulasi tersebut tetap memberikan ruang penyesuaian melalui kebijakan pemerintah pusat tanpa harus mengubah undang-undang.
Terkait pengelolaan PPPK, Dirjen menerangkan bahwa pengaturannya telah memiliki skema tersendiri, di mana PPPK penuh waktu telah diperhitungkan dalam kebijakan pendanaan pemerintah pusat, sementara PPPK paruh waktu dapat dikelola melalui APBD. Namun demikian, ia mengakui bahwa tantangan utama daerah saat ini adalah tingginya proporsi belanja pegawai.
Ia juga mengapresiasi komitmen kepala daerah di NTT yang sepakat untuk tidak memberhentikan PPPK, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Dirjen menegaskan bahwa terdapat dua langkah utama dalam merespons kondisi tersebut, yakni penyesuaian struktur belanja serta peningkatan pendapatan daerah.
Untuk peningkatan PAD, ia mendorong optimalisasi sumber pendapatan yang ada, penggalian potensi baru, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan digitalisasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memaksimalkan peluang dana transfer, insentif fiskal berbasis kinerja, serta mengoptimalkan peran BUMD, BLUD, dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai sumber pembiayaan alternatif.
“Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam menata pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, menegaskan bahwa solusi atas tantangan fiskal daerah tidak memerlukan perubahan undang-undang, melainkan cukup melalui kebijakan diskresi yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB.
Ia menjelaskan bahwa ruang diskresi tersebut telah beberapa kali diterapkan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga relaksasi kebijakan menjelang implementasi penuh ke depan dinilai sangat memungkinkan untuk kembali dilakukan sesuai kebutuhan daerah.
Selain itu, Gubernur menekankan pentingnya optimalisasi PAD secara kolaboratif, khususnya pada sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai masih memiliki potensi besar, serta perlunya dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat kapasitas daerah dan mendorong peran ASN dalam menggerakkan sektor produktif di NTT.(*)








