EXPONTT.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan mantan Bupati Kupang, Ibrahim Meda.
Penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Jumat 3 Desember 2021 mengatakan, penyidik melakukan penahanan setelah mengantongi dua alat bukti.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penahanan terhadap tersangka IAM. penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” kata Abdul.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Natal dan Tahun Baru, Menhub Minta Pelni Tambah Armada
Abdul mngungkapkan, mantan Bupati Kupang dua periode itu ditahan di Rumah Tahanan Kupang selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi NTT akan mempercepat penuntasan berkas penyidikan kasus pemindahan kepemilikan aset Pemerintahan Kabupaten Kupang dengan tersangka Meda sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Untuk saat ini hanya satu tersangka. Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu,” kata Abdul Hakim.
Dalam kasus menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya dan mantan anggota DPD itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 9,6 miliar.
Baca juga: Serahkan Diri ke Polda NTT, Randy Mengaku Bunuh Astri dan Lael
Ibrahim Meda, ungkap Abdul, pada Maret 2009 menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Meda terhadap aset pemkab Kupang berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
“Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu,” kata Abdul Hakim.
Meda, mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka lalu dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp8 miliar.
Ia mengatakan, berdasarkan perhitungan penilai dan inspektorat Kabupaten Kupang daerah mengalami kerugian sebesar Rp9,6 miliar. “Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti,” kata dia.♦antaranews.com
Baca juga:Gubernur NTT Tanggapi Isu Anaknya Terlibat Dalam Proyek Sapi di Pulau Sumba








