Cabuli 2 Anak kandungnya, Pria di TTS Ditangkap Anggota TNI Perbatasan

timor tengah selatan
Cabuli 2 Anak kandungnya, Pria di TTS Ditangkap Anggota TNI Perbatasan

EXPONTT.COM – Nikolas Bahael Pria asal Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur  (NTT) diamankan aparat gabungan dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia-Timor Lesta Pos Kout dan Babinsa Kodim 1621/TTS, NTT.

Nikolas ditangkap setelah buron selama tiga bulan atas kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berumur 10 tahun berinisal NB yang merupakan anak kandungnya.

“Pelaku Nikolaos Bahael ini ditangkap di Pasar Eban, Desa Bestobe, Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS kemarin,” ungkap Wakil Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Mayor Inf Faishal Riza, Rabu 8 Desember 2021.

Baca juga:Sudah Tetapkan Randy Sebagai Tersangka, Polisi Belum Ungkap Motif Pembunuhan Astri dan Lael

Perkosa 2 Putrinya

Penangkapan tersebut, lanjut Riza, dipimpin anggota Pos Kout Sertu Sukardi Borotoding dan Babinsa Desa Fatumnutu Kopka Pitron. “Nikolaos Bahael merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres TTS sejak tiga bulan lalu,” ungkap Riza.

Riza mengungkapkan, pelaku telah dua kali melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya ditempat yang berbeda. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan korban pun telah divisum. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri sehingga menjadi buronan.

Tidak hanya itu, saat pelaku menjadi buronan, pelaku sempat mengajak kakak kandung korban berinisial LB (25) untuk bertemu di kebun mereka pada malam hari.

Baca juga: Pulau Kelor yang Hampir Terjual di Situs Online Kini di Segel KPK

Ketika keduanya bertemu, pelaku sempat mencoba mencabuli LB. LB dianiaya pelaku karena melawan saat hendak dirudapaksa.

Korban LB, kemudian lari menuju rumah mereka dan melaporkan kepada sang ibu dan keluarga yang lain.

Setelah diadakan koordinasi antara pihak Polsek Miomaffo Barat dan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743 sesuai perintah lisan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Letkol Inf Andi Lulianto, anggota lalu melaksanakan pengintaian terhadap pelaku.

Ketika itu, pelaku sudah diketahui keberadaannya di pasar Eban. Pelaku pun berhasil diringkus oleh tim gabungan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Kronologi Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Tawuran Usai Pesta Syukuran Wisuda

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian di Polsek Miomafo Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Riza, pihaknya akan siap membantu pihak kepolisian, terutama berkaitan dengan tindak kejahatan maupun kriminalitas.

“Di samping tugas tanggung jawab kami sebagai penjaga garda terdepan perbatasan, kami juga akan membantu pihak kepolisian apabila dibutuhkan,” kata Riza.
kompas.com

Baca juga: Siswi SMP di Kupang Trauma Berat Usai Dicabuli Ayah Kandung, Polisi Kesulitan Simpulkan Kronologi