EXPONTT.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yulianto sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Posisi yang ditinggalkan oleh Yulianto nantinya akan ditempati oleh Hutama Wisnu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Selain itu, rotasi juga dilakukan pada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, yakni, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca juga: 608 Kasus Positif Covid-19, Kota Kupang Terapkan PPKM Level 2
Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat 18 Februari 2022. Ada 66 pejabat yang dimutasi.
Dalam SK tersebut ada pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seperti Kajati Banten Reda Manthovani dipindah menjadi Kajati DKI Jakarta.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual-Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten adalah Kapuspenkum Leonard Eben Ezer.
Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana yang sebelumnya Ketut Sumedana adalah Wakil Kepala Kejati Bali.
Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordintor Jamintel Kejagung RI.
Sementara itu, Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, dan juga Kajati Sumbar.
♦mediasintt.com
Baca juga: Truk Ekspedisi Tabrak Honda Supra di Manggarai, 1 Tewas, 1 Patah Tulang








