Sakit Berkepanjangan, 2 Narapidana Lapas Waingapu Dibebaskan

Kalapas Waingapu, Gidion Pally menyerahkan surat keputusan pembebasan kepada salah seorang narapidana yang sakit berkepanjangan / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Sebanyak dua narapidana warga binaan Lapas Kelas IIA Waingapu dibebaskan melalui pemberian amnesti yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pembebasan narapidana ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan, khusus di NTT total terdapat tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri dari dua orang di Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Dari jumlah tersebut, dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB).

Kedua warga binaan tersebut adalah Meliana Nau, yang divonis 3 tahun penjara dan menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin, serta Yemis Pay, yang menjalani hukuman 5 tahun dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur karena penyakit yang sama.

‎Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua WBP tersebut.

‎Dengan dibebaskannya dua warga binaan ini, diharapkan mereka dapat melanjutkan perawatan medis secara optimal di luar Lapas.

Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
(*)