EXPONTT.COM, KUPANG – Terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), si penjual anak kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, di vonis majelis hakim 11 tahun penjara.
Mahasiswi yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual terhadap anak, akhirnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara walaupun dalam amar tuntutan JPU Kejari Kota Kupang 12 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, bersama Hakim Anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa 21 Oktober 2025 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Agung saat membacakan vonis kepada Fani mengaku terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
“Majelis menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Perbuatan terdakwa bukan hanya melukai korban, tetapi juga menimbulkan luka sosial di tengah masyarakat,” terang Agung.
Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 miliar.
“Dengan ketentuan subsider satu tahun kurungan, serta menanggung biaya perkara sebesar Rp 5.000,” tambahnya.
Dari perbuatan terdakwa, majelis hakim menilai perbuatannya telah menimbulkan trauma berat bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.
“Anak seharusnya dilindungi, bukan dieksploitasi. Perbuatan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan moralitas bangsa,” jelasnya.
Agung mengatakan, majelis hakim menilai kasus ini mencoreng semangat pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan bebas kekerasan bagi anak-anak di Nusa Tenggara Timur.
Meski demikian, hakim menilai Fani dalam persidangan memiliki sikap yang kooperatif selama masa persidangan, hal ini yang menjadi pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.
“Majelis mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda. Diharapkan hukuman ini menjadi pelajaran untuk memperbaiki diri,” kata hakim.
Di persidangan, Fani tampak tertegun dan berwajah pucat saat mendengar vonis dijatuhkan. Sesekali ia menunduk, menyeka air mata, dan tak banyak bicara setelah sidang ditutup.
Sebelumnya JPU Kejari Kota Kupang menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa 12 tahun penjara, pada persidangan sebelumnya. Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun penjara. (**)








