EXPONTT.COM, KUPANG – Heri Pranyoto, terdakwa dalam kasus pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara (NTT) berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, mendapat…
putusan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.