EXPONTT.COM, KUPANG – Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pansus DPRD) Kota Kupang terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2025, merekomendasikan dua kubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang disatukan agar polemik yang berkepanjangan tersebut bisa terselesaikan.
Dalam Rapat Pansus LKPJ, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati menjelaskan, pihaknya tidak bisa mencairkan dana hibah Rp.900 juta untuk PMI yang dipimpin dr. Bill Mandala dan juga PMI yang dipimpin Erwin Gah.
Hal itu karena PMI yang dipimpin dr. Bill Mandala tidak mengantongi surat keputusan kepengurusan PMI Provinsi NTT, sementara PMI yang dipimpin Erwin Gah tidak mengantongi surat keputusan dari Wali Kota Kupang sebagai organisasi yang menerima hibah.
Sesuai dengan Perwali 12 Tahun 2021, diatur pencairan dana hibah, PMI harus memasukan sejumlah persyaratan administrasi, diantaranya surat keputusan dari Wali Kota Kupang sebagai organisasi yang menerima hibah dan juga surat keputusan kepengurusan PMI Provinsi NTT.
Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Pansus DPRD, Roy Riwu Kaho, merekomendasikan agar Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan merger atau menjadikan satu dua PMI yang dipimpin dr. Bill Mandala dan Erwin Gah.
“Kalau terus begini yang dikorbankan pelayanan kepada masyarakat. Jadi kalau bisa kita (pansus) rekomendasikan dua kubuh ini dipersatukan, tinggal difasilitasi posisinya,” kata Roy Riwu Kaho dalam rapat.
Roy Riwu Kaho berpandangan penyelesaian polemik PMI akan berdampak positif terhadap penyaluran dana hibah yang tak lagi menjadi SiLPA (Sisa Hasli Perhitungan Anggaran) seperti dua tahun terakhir serta pelayanan kemanusiaan yang dilakukan PMI Kota Kupang bagi masyarakat bisa dilaksanakan secara maksimal.♦gor







