EXPONTT.COM, KUPANG – Pil pahit harus diterima Sarah Pooroe, seorang janda di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, usai dirinya dan keluarganya digugat oleh Thomas Thiodoris.
Dirinya bersama anaknya Zadrak Tiluata dan keponakannya Conny Tiluata digugat dipengadilan dalam sengketa tanah.
Padahal tanah tersebut telah keluarga Tiluata tempati sejak tahun 1985 dan keluarga tersebut telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1994 atas nama Welhelmus Tiluata dengan nomor 298/tahun 1994.
Anak Almarhum Welhelmus Tiluata, Conny Tiluata yang merupakan salah satu tergugat mengaku sebelum digugat, dirinya mendapatkan somasi pada bulan Agustus 2026 lalu.
Dirinya mengaku kaget atas somasi yang dilayangkan Thomas Thiodorus melalui kuasa hukumnya, George Nakmofa, pasalnya tanah tersebut telah ditempati keluarganya sejak puluhan tahun turun temurun.
“Kami tidak kenal, dia datang menyampaikan bahwa ia yang memiliki tanah yang kami tempati dan kami kuasai secara sah selama berpuluh tahun dan mengancam akan membawa anak buahnya untuk menggusur pagar pembatas, bahkan ancaman ini sering dilakukan berkali-kali via telpon. Ada bukti rekaman,” ungkapnya, Sabtu, 11 April 2026.
Conny dan keluarga juga mengaku dirinya mendapatkan intimidasi dari Thomas Thiodorus melalui telepon berulang kali.
Conny menuturkan, Thomas Thiodorus mengaku membeli tanah seluas 1.315 tersebut dari Terry Waylandow dan telah memegang sertifikat hak milik.
Setelahnya, pada Oktober 2025 keluarga Tiluata mendapatkan surat pemanggilan sidang di PN Kupang atas gugatan yang diajukan oleh Thomas Thiodorus dengan perkara perdata Nomor : 361/Pdt.G/2025/PN.KPG untuk sidang pertama pada Senin 10 November. Sempat dilakukan mediasi namun gagal dan perkara dilanjutkan di meja hijau.
Saat ini persidangan telah berjalan di Pengadilan Negeri Kupang namun tengah terhenti pada Pemeriksaan Setempat (PS). “Katanya mau PS, tapi ditunda, tidak tahu alasan ditunda ini kenapa?,” tambah Conny.
Lebih lanjut, Conny menduga sejak awal pihaknya mengendus adanya permainan dari pihak Kelurahan Maulafa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit dua sertifikat di tanah yang sama.
Dirinya mengaku telah menyurati Wali Kota Kupang terkait kinerja pihak kelurahan dan juga Komisi Yudisial Penghubung Provinsi NTT. “Kami hanya meminta keadilan,” pungkasnya.







