Pemkot Kupang Kembali Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

PPKM kota kupang
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore

EXPONTT.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di kota kupang ini dikeluarkan di kupang, 18 mei 2021 dan berlaku sampai dengan tanggal 1 juni 2021.

Surat edaran dengan nomor Nomor : 029/HK.443.1/V/2021, tentang Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 Di kota kupang, tanggal 18 mei 2021 ini ditujukan kepada Pelaku/Pemilik/Pengelola Usaha di Kota Kupang, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan Se-Kota Kupang, Ketua FKUB Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah Kota Kupang, Camat se-Kota Kupang, Lurah se-Kota Kupang, Kepala Puskesmas se-Kota Kupang, Direktur Utama PD Pasar Kota Kupang, dan Masyarakat Kota Kupang.

Surat edaran yang ditandatangai oleh walikota kupang, Dr. Jefirtson R. Riwu Kore, MM, MH ini memuat beberapa point penting yakni:

Baca juga:Akan Selesai Tahun Ini, Observatorium Terbesar di Asia Tenggara Akan Ada di Kupang

1. Agar semua pihak tetap tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang;

2. Melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sebagai berikut :

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

Baca juga:Tilang Elektronik di Kota Kupang Sudah Diterpakan, Ini Titik Yang Sudah Dipasang Kamera Pengawas

c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);

d. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malam pada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari); dan

e. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.

3. Dilarang menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang sejenis;

Baca juga:API 2020 Digelar di Labuan Bajo, Gubernur: Harus Berdampak Bagi Pariwisata NTT

4. Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

7. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :

Baca juga:Militer China Temukan Kawah Misterius di Dekat Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala-402

a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;

c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/Genos/PCR maksimal 1×24 jam sejak dikeluarkan hasil tes tersebut;

d. Dinas Kesehatan/ Puskesmas/ Lurah setempat wajib diinformasikan (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang oleh pihak KKP guna di pantau keberadaannya;

Baca juga:Adu Kuat, Ini Perbandingan Kekuatan Militer Israel dan Palestina

e. Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi bersama Polres Kupang Kota untuk penerapan pembatasan tersebut; dan

f. Lurah wajib bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk melaporkan kepada Walikota Kupang melalui Satgas Covid-19 Kota Kupang terhadap semua warga baru yang masuk wilayahnya terutama bagi pendatang atau warga yang pulang Mudik Lebaran setelah tanggal 17 Mei 2021.

8. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang;

9. Satgas Covid 19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang di Wilayahnya masing-masing;

Baca juga:Kronologi Nona Welkis Ditemukan Tak Bernyawa, Pamit ke Kupang Untuk Cari Kerja

10. Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

11. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 023/HK.443.1/V/2021, tanggal 3 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

12. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Kupang.

Baca juga:Penemuan Jasad Seorang Gadis di Kupang, Dokter Sulit Identifikasi

 red