“Jika banyak terjadi pemutusan hubungan sepihak oleh pemerintah maka akan banyak warga negara atau subyek hukum yang dirugikan,” ungkapnya.
Menurut penasehat hukum penggugat, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn, PHK sepihak yang dilakukan Pemprov NTT dulakukan dengan alasan yang tidak jelas tanpa menghormati kaidah hukum perjanjian.
“Jika perjanjian dinyatakan 25 tahun, maka harus dihormati sampai selesai,” kata Khresna.
Baca juga: Sidang Lanjutan PT SIM vs Pemprov NTT, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli dari UGM
Menurutnya dalam perjanjian antara pemerintah daerah dan swasta, bukan berarti hukum administrasi yang diutamakan, tetapi hukum perjanjian harus dihormati.
Dalam Pasal 1266 KUH Perdata mengatur, dalam hal wanpretasi pembatalan perjanjian harus dimintakan kepengadilan dan hakim melalui putusan pengadilan dapat menentukan jenis-jenis ganti rugi bagi para pihak.
Namun, dalam kasus antara PT SIM dan Pemprov NTT terkait perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) atas pembangunan Hotel Plago, di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Pemprov NTT memutus hubungan kerja dengan PT SIM secara sepihak dan tanpa melalui mekanisme hukum seperti yang diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
Diketahui perjanjian antar Pemprov NTT dan PT SIM berlaku sampai 25 tahun, dimana PT SIM melaksanakan pembangunan dan berhak mengelola dan setelah 25 tahun akan diserahkan kepada Pemprov NTT.
Selama 25 tahun itu juga, PT SIM berkewajiban menyerahkan kontribusi kepada pemerintah sebesar Rp225 juta per tahun, namun pada tahun 2020 lalu Pemprov meminta kenaikan kontribusi sebesar 300 persen atau Rp835 juta, namun PT SIM tidak mau menyanggupi hal tersebut dengan alasan pandemi covid-19 yang saat itu tengah mengganggu perekonomian dunia.
Hal tersebutlah yang digadang-gadangkan membuat Pemprov NTT memutus hubungan kerja secara sepihak pada 2020.
Pemprov NTT menyebut PHK yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rarang Daerah, padahal perjanjian antara PT SIM dan Pemprov dilakukan pada 2014 atau sebelum Permendagri tersebut dikeluarkan.
Khresna menyebut PHK yang dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM telah melanggar asas legalitas dan asas non-retroaktif dengan mengingat bahwa Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) tersebut telah ada terlebih dahulu dari pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Sidang dengan nomor perkara: 302/PDT.G/ 2022, yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Florence Katerina dididampingi hakim Consilia Ina Palang Ama dan Rahmad Aries akan dilanjutkan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.♦gor
Baca juga: Kasus Kredit Fiktif Bank NTT, 1 Tersangka Lain Masih Buron
Ikuti berita dari EXPONTT.com di Google News








