Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara.
Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni mengatakan, remisi merupakan suatu hal yang positif terutama di momen kemerdekaan RI.
Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi di Sikumana Kota Kupang, Dibungkus Baju KKN UKAW
“Ini bukan hanya soal peraturan hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan remisi ini merupakan sebuah proses yang terjadi di dalam lapas,” ungkap politis PDIP itu.
Dirinya menyambut baik remisi yang diberikan oleh Kemenkumham RI. “Sehingga semua warga binaan memiliki semangat untuk memperbaiki diri,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Jone mengatakan sebanyak 2.174 nara pidana yang diberi remisi, terdapat 18 narapidana yang mendapat remisi dan langsung bebas.
Dirinya menyebut, remisi merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang. Sejumlah syarat ditetapkan sehingga seorang narapidana mendapatkan remisi, diantaranya, berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan mendapat predikat baik.
“Sedangkan untuk bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tidak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan yaitu telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA,” jelas Marciana.♦gor
Baca juga: Karang Taruna Kelapa Lima Kupang Gelar Semarak HUT ke-78 RI, Lomba Dayung Sampan Hingga Pentas Seni








