“Siapa pun aparat peradilan militer yang menghalangi keadilan akan kami gugat, laporkan, dan seret ke meja hukum”
EXPONTT.COM – Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo, Advokat Rikha Permatasari menyampaikan sikap tegas atas adanya indikasi penundaan berulang oleh aparat Peradilan Militer Kupang dalam perkara tragis yang menewaskan Almarhum Prada Lucky Namo akibat penganiayaan oleh 22 seniornya di barak.
“Kami tidak akan menoleransi satu kali penundaan lagi. Titik,” ungkap Rikha, Minggu, 7 Desember 2025.
Dirinya menyebut, penundaan dalam peradilan militer merupakan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan bisa menjerat para pihak yang diduga menghambat proses hukum.
“Pasal 5 dan 6, Hakim Militer wajib menjamin kepastian hukum dan keadilan tanpa penundaan, kemudian Pasal 123 sampai 127 mengatur Oditur wajib profesional, tepat waktu dan tidak boleh menunda tanpa alasan sah. Ini sudah masuk pelanggaran jabatan,” jelasnya.
Untuk itu, Rikha Permatasari selaku Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Lucky Namo meminta agar tak ada lagi penundaan dalam peradilan tersebut.
“Apabila pada sidang berikutnya Oditur Militer kembali menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap, maka itu bukan lagi sebatas kelalaian, tetapi sebuah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai penghambatan proses peradilan, yang membawa konsekuensi hukum berat bagi pelakunya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rikha mengatakan pihaknya tidak akan diam terhadap upaya-upaya yang mencoba menghalangi keadilan untuk Prada Lucky.
“Kami tidak takut, tidak gentar, dan tidak akan diam. Siapa pun yang mencoba menghalangi keadilan untuk Prada Lucky Namo akan kami hadapkan pada seluruh instrumen hukum yang tersedia, etik, administratif, perdata, hingga pidana,” ujarnya.
Rikha juga menegaskan, pihaknya akan melapor jika Hakim Militer, Oditur Militer, Panitera, atau pejabat lain menghambat, menunda, atau menyalahgunakan wewenang ke Oditurat Jenderal TNI (Ojen TNI), Panglima TNI, Ombudsman RI, Komnas HAM, serta Komisi Yudisial.
Pihaknya juga akan mengajukan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Kupang dengan tuntutan kerugian immateriil yang signifikan atas trauma keluarga korban.
Dan mendorong pemeriksaan etik, disiplin, dan pidana jabatan sampai pejabat yang menghambat proses hukum turun dari jabatannya.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Dan bagi siapa saja yang mencoba menundanya, kami pastikan ada konsekuensinya. Kami akan mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.(***)








