EXPONTT.COM, KUPANG – Penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT kembali berlanjut.
Usai Chris Liyanto mengeluarkan klarifikasi soal tidak ada kaitan antara uang yang diterimanya dengan kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede tantang Chris Liyanto untuk memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk diperiksa pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Saya tantang dia (Chris Liyanto) jika merasa tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Rp 5 miliar ini, penuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang,” tantang Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, Rabu 4 Februari 2026.
Terkait dengan pra peradilan yang diajukan tersangka, kata Shirley, itu merupakan hak dari Chris Liyanto sebagai tersangka yang telah diatur dalam perundang-undangan, tinggal bagaimana membuktikannya nanti.
“Soal pra peradilannya kami sudah siap sejak awal karena dipastikan akan ajukan pra peradilan. Silakan saja kami siap hadapi dan menunggu apa isi materi dalam pra peradilan,” ungkap Kajari Kota Kupang.
Shirley Manutede kembali menegaskan bahwa jika merasa tidak bersalah, dirinya sebagai Kajari Kota Kupang menantang Chris Liyanto untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 06 Februari 2026 mendatang.
“Saya tantang Chris Liyanto jika merasa tidak bersalah datang dan penuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang,” tegasnya.(*)








