KPU Kota Kupang Tetapkan PSU di TPS 2 Kepala Lima

Simulasi pencoblosan di salah satu TPS di Kota Kupang, NTT. Foto: Istimewa

EXPONTT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Hal ini disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Kupang, di Kantor KPU Kota Kupang, Zunaidin Harun, Senin 2 Desember 2024.

Menurutnya, PSU akan berlangsung di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima, karena saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, terdapat 14 pemilih pindahan tidak membawa surat undangan memilih namun dilayani.

“Ada pelayanan terhadap 14 pemilih dengan menggunakan mekanisme pemilih pindahan yang tidak mengurus surat pindah memilih, saat pencoblosan namun mereka tetap dilayani di TPS pada hari H,” kata Harun.

Ia menjelaskan, PPK Kecamatan Kelapa Lima, memenuhi unsur diselenggarakan PSU hanya di kelurahan Kelapa Lima.

“Dari 14 pemilih di Kelurahan Kelapa Lima ada dua pemilih yang domisili Kota Kupang, namun pindah memilih di Kecamatan Kelapa Lima, tapi data kependudukan mereka dari kecamatan lain. Sedangkan 12 pemilih itu mereka pindah pemilih dari luar Kota Kupang, yang tidak kantongi surat pindah memilih,” terang Harun.

Baca juga:  Insentif Dokter Minim, DPRD Kota Kupang Akan Evaluasi RSUD S.K. Lerik

Sebelumnya, ada juga rekomendasi PSU dari PPK Kecamatan Maulafa, dalam kronologisnya hanya satu pemilih yang mana yang bersangkutan tidak membawa surat pindah memilih saat pencoblosan berlangsung.

“Ada rekomendasi PSU dari Kecamatan Maulafa tepatnya di Kelurahan Belo TPS 7. Dari dua rekomendasi dari Kecamatan Maulafa dan Kelapa Lima kita lakukan kajian dan dalam rapat pleno kita menindaklanjuti PSU yang di Kelapa Lima,” ujarnya.

“Kenapa kita tidak lakukan PSU di TPS 7 Kelurahan Belo karena, diatur dalam PKPU 17 pasal 50 dalam poin tiga itu salah satu PSU dapat terjadi bila kesalahan lebih dari satu pemilih, namun yang terjadi di TPS 7 hanya satu maka kita tidak bisa layani untuk PSU,” tambah dia.

Baca juga:  Rusak Pagar Milik Tetangga, Pensiunan Guru di TTU Dipolisikan

Ia menambahkan, PSU di Kecamatan Kelapa Lima memenuhi syarat karena memenuhi unsur karena lebih dari satu pemilih untuk diselenggarakan PSU pada Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

“TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima kita lakukan PSU sementara di Kelurahan Belo TPS 7, tidak karena karena satu pemilih saja. Dan PPK Kecamatan Maulafa, telah memberikan klarifikasi untuk tidak melakukan PSU karena belum memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU,” jelas Zunaidin.

Ia menjelaskan, dari enam kecamatan di Kota Kupang, lima kecamatan telah selesai rekapitulasi tingkat kecamatan tersisa Kecamatan Kelapa Lima, karena menunggu hasil PSU.

“PSU di Kelurahan Kelapa Lima ini kita akan lakukan pada 5 Desember 2024, dengan satu surat suara yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur saja karena surat suara wali kota tidak terganggu. Pleno tingkat KPU Kota Kupang kita rencanakan tanggal 6 setelah PSU di Kecamatan Kelapa Lima kemudian tanggal 7 Desember 2024 baru dilakukan pleno tingkat kota,” urainya.

Baca juga:  Pemprov NTT Terima LHP BPK RI Semester II Tahun 2024

Untuk diketahui, KPU Kota Kupang menerima dua rekomendasi untuk melakukan PSU di Kota Kupang, namun dalam penelusuran yang memenuhi syarat untuk digelar PSU hanya di Kecamatan Kelapa Lima.

“Untuk kasus yang terjadi di dua kelurahan itu sama persis, yang membedakan di Kelurahan Belo hanya satu pemilih maka itu tidak digelar PSU dan di Kelurahan Kepala Lima, ada 14 pemilih sama-sama masuk dalam kategori pemilih pindahan namun hari H, tidak membawa surat undangan untuk diselenggarakan PSU.

“TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima ada 413 pemilih akan diundang lagi untuk mengikuti PSU dalam pemilihan seperti hari H,” tambahnya. **