EXPONTT.COM, KUPANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dijadwalkan bakal memeriksa Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, pada Selasa, 11 November 2025.
Pemeriksaan terhadap Mantan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang terkait dengan kasus dugaan dugaan Tipikor pembangunan pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Disperindag Kota Kupang Tahun 2019 dan 2021.
“Sesuai jadwal yang telah ada, besok Selasa 11 November 2025, penyidik akan memeriksa mantan Kepala Dinas Perindag Kota Kupang,” kata Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, Senin, 10 November 2025.
Diketahui kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Frengki Radja mengaku Penyidik Kejari Kota Kupang telah memeriksa dua orang saksi, yakni Teny Angi selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) dan Edwin Tse dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindag.
“Untuk hari ini, penyidik memeriksa dua orang saksi yaitu Teny Angi yang merupakan anggota Pokja dan Edwin Tse dalam kasus yang bernilai Rp 3 miliar lebih,” ungkapnya.
Ditegaskan Frengki, berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan ditemukan sejumlah kekurangan volume pada pekerjaan yang mana pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain (pinjam pakai bendera).
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, juga menyebut mesin yang diadakan bukan alat dari hasil fabrilasi. “Mesin yang diadakan itu mesin rakitan bengkel dan banyak kekurangan volume pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak lain,” ungkap Frengki.(*)








