Ketua Komisi III DPRD NTT Sebut Upaya Banding Akan Memperburuk Citra Bank NTT

Jonas Salean & Amos Corputy

EXPONTT.COM, KUPANG – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonas Salean, meminta kepada kuasa hukum Bank NTT untuk tak melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Kelas 1A Kupang yang memenangkan Izhak Rihi dalam kasus perdata yang dibacakan pada 8 November 2023 lalu.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan kepada tim kuasa hukum dari para pemegang saham seri A dan seri B yang terdiri dari para kepala daerah di NTT untuk tidak mengambil langkah hukum yang bodoh yang dapat memperburuk citra Bank NTT di mata masyarakat.

”Supaya citra Bank NTT jangan semakin buruk di mata masyarakat, kami DPRD NTT selaku pengawas dan Pemda NTT memiliki saham lebih dari 700 Miliar meminta kepada pengacara Bank NTT yang juga atas nama pemegang saham pengendali, pemegang saham Seri A dalam hal ini, para bupati dan walikota serta pemegang saham Seri B supaya jangan mengambil sikap bodoh untuk naik banding atas kemenangan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi,” kata beberapa waktu setelah sidang pembacaan putusan.

Baca juga: RUPS Luar Biasa Bank NTT, 27 November 2023

Dirinya menyebut, dngan Izhak Rihi menggugat Bank NTT kini rakyat NTT mengetahui kebobrokan Bank NTT.

Sebab, dengan kemenangan  Izhak Rihi, rakyat tahu jika para pengurus dari Komut, para direksi dan dirut sudah melakukan kejahatan perbankan, pelanggaran berat.

“Jadi saya harapkan, pengacara pemegang saham pengendali dan semua pemegang saham Seri A dan B harus bertanggung jawab secara hukum jika Bank NTT kolaps dan turun status ke BPR. Saat ini, dengan berita miring tentang Bank NTT, para perusahaan besar bisa menarik modal dari  bank ini, dan rakyat semakian percaya kalau bank ini, tidak lagi mensejahterakan rakyat NTT,” ungkapnya.

Baca juga: Marsel Ahang: Naik Banding Hanya Menguntungkan Pengacara Dan Oknum Tertentu

Hal lain yang disampaikan Jonas Salean, terkait kemenangan Izhak Rihi, walau baru tingkat pertama, pemegang saham pengendali harus mengambil jalan kebijakan damai dengan Izhak Rihi.

“Supaya jangan perpanjang, paling benar dengan jalan damai dan laksanakan semua keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang 8 November 2023,” tegas Jonas Salean.

Sementara mantan Dirut Bank NTT Amos Corputy sependapat dengan Jonas Salean supaya menempuh jalan damai dan memulihkan hak-hak Izhak Rihi.

Baca juga: Amos Corputy, ”Terima Kasih Saya Dipecat Karena Membela Kebenaran“

”Situasi Bank NTT terus menurun dan citra semakin menurun. Mau apa lagi? modal yang masuk untuk kredit, tetapi masuk ke cadangan. Semua jenis kredit nyonyor dari 2020 pendapatan turun terus,” tegas Amos Corputy melalui telepon Jumat 10 November 2023 pagi.

Diwartakan sebelumnya, pengacara Apolos Djara Bonga, SH menyatakan banding atas keputusan Majelis Hakim Perkara Gugatan PMH Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi melawan 33 terhadap Gugatan PMH tersebut melalui Amar Putusan Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023. Majelis hakim memenangkan penggugat mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi.♦gor

Baca juga: Izhak Rihi Segera Melapor “Penuduh dan Pemfitnah” Dirinya Ke Polisi