EXPONTT. COM- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI), kepada empat orang anak hasil perkawinan campuran ibu WNI dan ayahnya Warga Negara Perancis.
Penyerahan itu, oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone kepada empat orang anak dari ayahnya bernama Mickael Derdouri (Lk), Cs
Dalam kesempatan tersebut, Marciana menyampaikan, untuk proses pengusulan telah dilaksanakan kurang lebih selama satu tahun dengan melakukan koordinasi sampai ke tingkat pusat.
“Dengan adanya surat penegasan ini, anak-anak secara sah dinyatakan sebagai WNI sebagaimana termaktub dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah adalah anak seorang Ibu yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya,” ujar Marciana dalam rilis yang diterima EXPONTT. COM, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Marciana menjelaskan, anak-anak kini berhak atas kepastian serta perlindungan anak dan berhak atas hak yang secara mendasar dalam dukungan anak dalam proses pendidikan, kependudukan, dan hal lainnya yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hal ini pun mendapat apresiasi dari Pelaksanaan Harian (Plh) Asisten Perekomomian dan pembangunan l Yakobus Jefrison Dapamerang.
“Kami ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah dan jajaran yang telah fokus menyelesaikan status Keimigrasian bagi anak-anak di Sumba Barat, terkhusus Kepala Kantor Wilayah yang telah memperjuangkan hak anak,” ujar Yakobus.
Di akhir pertemuan Marciana juga menyarankan agar Ibu Yohana Rambu Gambo dan Deurdori Ali selaku ayah biologis dari keempat anak tersebut dapat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga secara hukum anak-anak tersebut merupakan anak dari Ibu Yohana dan Ayah Deurdori.
Dalam kegiatan tersebut, Marciana didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Ismoyo, Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy, dan Analis Keimigrasian Ahli Madya Christian Penna.
Penyerahkan penegasan status WNI kepada anak hasil perkawinan campuran dengan ibu seorang WNI Yohana Rambu Gambo dan Ayah WN Prancis Deurdori Ali. **








