KUB Bank NTT dan Bank DKI Masuk Tahap Uji Kelayakan, Tanda Tangan SHA Bulan Agustus

Konferensi Pers Bank NTT, Senin, 10 Juni 2024, dipimpin Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Upaya pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dengan skema Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI saat menuju arah yang positif dengan tahapan-tahapan yang masih harus dilalui.

Terbaru, Bank NTT memasuki tahapan due diligence atau uji kelayakan untuk membentuk KUB dengan Bank DKI yang telah dilakukan kick off secara Zoom meeting pada 6 Juni 2024 lalu yang dihadiri Bank DKI dan konsultan pendamping yang telah dipilih oleh Bank DKI, yakni PT Kinarya Lima Capital sebagai konsultan financial advisor, akuntan dan pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, dalam konferensi pers, Senin, 10 Juni 2024, mengatakan, proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI.

Baca juga: OJK Setujui Hasil RUPS Bank NTT, Jadi KUB dengan Bank DKI

“Selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada pemegang saham pengendali (PSP) Bank DKI, yang apabila disetujui akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal,” jelasnya.

Baca juga:  Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal dalam Tiga Bulan, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

Dengan batas waktu kewajiban pemenuhan MIM kurang lebih tersisa 6 bulan lagi, Yohanis Landu Praing, Bank NTT dan Bank DKI telah melakukan langkah akselerasi dan komunikasi dan koordinasi secara intens termasuk penyelarasan timeline untuk nantinya segera dilaksanakan penandatangan perjanjian pemegang saham pengendali atau Shareholder Agreement (SHA).

“SHA itu dilakukan di pekan keempat di bulan Agustus 2024. Setelah itu kita ajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan September. Sehingga pada November 2024 persetujuan dari OJK sudah ada terkait KUB dengan Bank DKI,” jelas Yohanis.

Baca juga: Profil Plt. Dirut Bank NTT Yohanes Landu Praing, Berkarir Lebih dari 20 Tahun

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp.3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari KUB dimana apabila tidak terpenuhi maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Bank DKI merupakan salah satu Bank BPD yang memiliki aset terbesar dan ditunjuk oleh Otoritas jasa keungan untuk dapat menjadi Induk KUB terhadap BPD lainnya yang belum memenuhi persyaratan Modal Inti Minumum. Pada posisi Desember 2023 Bank DKI telah memiliki total Aset Rp.83 Triliun dan Modal Inti Rp.10 triliun dengan komposisi modal disetor tercatat sebesar Rp.6,58 triliun.

Bank DKI juga memiliki tingkat kesehatan Bank dan tata kelola perusahaan yang baik dan stabil, hal ini menunjukan bahwa Bank DKI memiliki bisnis model serta tata kelola lebih baik yang dapat dibagikan kepada Bank NTT sebagai anggota KUB melalui sinergi dan kolaborasi selain penyertaan modal.

Baca juga: Pengalaman Elektoral Cawagub Jadi Faktor Penting di Pilgub NTT 2024

Sinergi dan kolaborasi dapat dilakukan pada bidang Kredit, Jaringan dan Layanan, Bidang Manajemen Risiko dan Tatakelola, Bidang SDM, Bidang Teknologi Informasi dan Bidang Treasury yang perlu didahului dengan analisis cost and benefit.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

Sinergi dan kolaborasi ini akan meningkatkan daya saing untuk perbaikan kinerja keuangan, tatakelola serta kualitas pelayanan kepada masyarakat NTT dan mendorong pembangunan daerah terutama pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Proses KUB antara Bank DKI dan Bank NTT ini menjadi perhatian bersama OJK dan Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham.

“Dengan demikian secara berkala menyampaikan perkembangan setiap tahapan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi NTT dan Bapak Penjabat Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali,” pungkasnya.♦gor

Baca juga: Gerak Cepat Yohanis Landu Praing Demi Penuhi Modal Inti Bank NTT