DPRD Kota Kupang Buka Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Tegaskan 3 Poin untuk Pemkot

Ketua DPRD Kota Kupang, Ricahrd Odja menyerahkan laporan Masa Persidangan III Tahun 2024/2025 kepada Wali Kota Kupang saat Sidang Paripurna, Selasa, 14 Oktober 2025 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, secara resmi menutup masa persidangan III Tahun 2024/2025 sekaligus membuka masa Persidangan I Tahun 2025/2026, Selasa, 14 Oktober 2025.

Digelar di Ruang Sidang Sasando Gedung DPRD Kota Kupang, sidang dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Serena Francis para pimpinan forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja mengaprsiasi kerja kolaborasi yang dilaksanakan selama masa sidang yang berjalan sejak Juli hingga Oktober 2025.

“Setelah melewati masa persidangan yang alot pada setiap tahap persidangan, dengan semangat kemitraan bersama pemerintah, kita telah menetapkan bersama keputusan politik,” katanya.

Diketahui, dari persidangan yang berjalan, DPRD Kota Kupang telah menetapkan sejumlah peraturan mulai dari Perda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 hingga Perubahan APBD Kota Kupang Tahun 2025,

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

Politikus Gerindra ini menekankan tiga poin kepada Wali Kota Kupang dan jajaran pemerintahan terkait hasil dari masa persidangan III Tahun 2025.

Yang pertama, Richard Odja meminta agar hasil persidangan menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan tugas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga Kota Kupang.

“Dengan penetapan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Perda, maka pemerintah dituntut lebih sungguh-sungguh memacu kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi, serta bersinergi dengan semua komponen agar dapat dilaksankan dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, mengingat waktu pelaksanaan yang hanya tiga bulan kedepan,” tegas Odja.

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

Ricahrd Odja juga meminta agar Pemerintah Kota Kupang agar segera mengajukan dokumen Rancangan KUA dan PPAS serta Rancangan Anggaran Tahun 2026 untuk segera dibahas bersama DPRD.

Hal itu juga sesuai dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, tentang penyusunan APBD 2026, dimana pembahasan APBD harus rampung sebulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Sementara itu, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengaku sangat bersyukur karena masa persidangan III tahun anggaran 2024-2025 bisa berjalan lancar dan produktif dengan keputusan yang berpihak pada rakyat.

“Di forum inilah aspirasi rakyat diterjemahkan dalam kebijakan dan semangat pelayanan duwujudkan dalam keputusan yang memberi harapan baru,” katanya.

Baca juga:  Ajak Semua Etnis Bersatu, Christian Widodo Dorong FPK NTT Jadi Motor Harmoni di Kupang

dr. Christian Widodo juga menyebut, kesuksesan ini juga menjadi bukti bahwa kemitraan DPRD Kota Kupang dan Pemkot bukan hanya slogan. “Ini cermin kedewasaan dan tanggung jawab bersama dalam pembangunan daerah,” katanya.

Terkait dengan RPJMD yang telah ditetapkan bersama, dr. Christian Widodo mengatakan akan menjadi peta jalan pembangunan lima tahun ke depan menuju Kota Kupang yang bersih, inklusif, produktif dan berdaya saing.

Politikus PSI ini menyebut, sidang tahun 2025-2026 akan menjadi satu harapan baru di tahun 2026 mendatang.

“Ini sebuah momentum penting dalam menyiapkan arah pembangunan di tahun mendatang. Melalui forum ini berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan dikonversi menjadi program dan kebijakan nyata dalam APBD Tahun 2026,” pungkasnya. ♦gor