PPPK yang Mau Cerai Harus Izin Wali Kota Kupang

ASN Pemkot Kupang / foto: ist

EXPONTT.COM, KUPANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang wajib mengantongi izin dari Wali Kota Kupang jika ingin bercerai. Selain itu, PPPK perempuan dilarang menjadi istri kedua atau ketiga dan keempat.

Hal itu diatur melalui Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian khusus PPPK yang dintandatangani Wali Kota Kupang dan mulai berlaku sejak 9 Februari 2026.

Peraturan Wali Kota Kupang ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan PPPK yang bermartabat dan bermoral, beretika dan berperilaku serta mampu menjaga citra institusi dengan membangun keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga:  Pelabuhan Maropokot Mbay Direvitalisasi dengan Anggaran Rp 91,3 Miliar

Dalam Pasal 6 ayat (2) Perwali tersebut diatur “PPPK wajib memperoleh izin wali kota selaku pejabat pembina kepegawaian dalam hal: a. PPPK akan mengajukan permohonan perceraian dan; b. PPPK akan mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang.”

Lebih lanjut diatur, izin perceraian tidak akan diberikan kepada PPPK apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PPPK dan bertentangan dengan perundang-undangan atau perturan yang lebih tinggi.

Sementara di Pasal 12 Perwali 6 Tahun 2026, mengatur, PPPK dilarang hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca juga:  Hanura Buka Suara Soal PAW Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay

PPPK yang terbukti hidup serumah dengan perempuan atau pria tanpa perkawinan sah bakal dikenai sanksi disiplin.

Selain itu, PPPK perempuan juga tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Jika terbukti menjadi istri kedua kedua/ketiga/keempat, PPPK tersebut akan dihatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Asisten I Setda Kota Kupang, Hengky Malelak, membenarkan adanya Perwali Nomor 6 Tahun 2026 ini. Dirinya menyebut, Perwali tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Kupang dalam penindakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Baca juga:  Dipimpin Isidorus Lilijawa, Ini Susunan Pengurus IKADA 2026-2029

“Selama ini ada banyak pengeluhan dan persoalan terkait rumah tangga melibatkan PPPK yang penerapan sanksi belum ada payung hukum. Sehingga perwali ini diterbitkan karena banyak kasus perceraian PPPK,” jelasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin, 20 April 2026.

Lebih lanjut, Hengky Malelak menyebut, Perwali tersebut telah disosialisasikan ke seluruh satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. “Semua sudah disosialisasikan untuk menjadi perhatian semua PPPK,” pungkasnya. ♦gor