Sidang PS di Kelurahan Maulafa, Penggugat Tak Bisa Tunjukan Batas Tanah

Sidang PS sengeketa tanah di Kelurahan Maulafa, Jumat, 17 April 2026 / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA yang memeriksa sengketa lahan di RW 9 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, turun ke lokasi sengketa untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat, 17 April 2026.

Hakim turun ke lokasi bersama para pihak (Penggugat dan Tergugat) serta Lurah Maulafa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan Komisi Yudisial Perwakilan NTT.

PS sempat tegang, pasalnya penggugat Thomas Thiodorus tidak dapat menunjukan secara persis batas-batas tanah yang ia gugat termasuk identitas para tetangga batas.

Hal tersebut memicu para tokoh masyarakat yang juga turut hadir mempertanyakan keabsahan sertifikat hak milik penggugat yang dipakai sebagai dasar untuk mengguggat keluarga Tiluata.

Baca juga:  Waspada! Akun Palsu Catut Nama Wali Kota Kupang, Janjikan Bantuan Fiktif ke Warga

Dalam PS tersebut juga hakim tidak melihat secara langsung titik-titik batas tanah.

Tokoh masyarakat yang juga Ketua RW setempat, Samuel Nafi, kepada wartawan menuturkan tanah tersebut sejak awal merupakan tanah milik Profesor Herman Tiluata yang didapatkan dari ayah Samuel Nafi pada tahun 1988.

Dirinya menyebut informasi terkait jual beli tanah tersebut sudah menjadi simpang siur sampai yang terakhir tanah dibeli oleh Al Foenay dan dijual kepada Thomas Thiodorus. Meski begitu, lanjut Samuel Nafi, tanah yang dibeli Thomas Thiodorus tidak sampai ke seluruh tanah milik Keluarga Tiluata.

Baca juga:  Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Bersejarah: 108 Keputusan Siap Ubah Wajah Pembangunan Kota

“Dari kami kecil batasnya sudah jelas, baru sekarang ini berkembang bahwa tanahnya sampai di sini (lokasi sengketa). Makanya kami juga kaget. Yang kami tahu batasnya tidak sampai di sini,” jelasnya.

Samuel Nafi juga menyebut, Keluarga Tiluata telah tinggal di tanah tersebut lebih dari 30 tahun. “Kalau sekarang dia bilang ini dia (Thomas Thiodorus) punya kan lucu juga,” tambahnya.

Baca juga:  Semarak HUT Kota Kupang, 155 Sekolah Unjuk Suara Terbaik

Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Arif Rahman, menilai proses Sidang PS yang dilakukan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.

“Hakim berpatokan pada sertifikat, itu memang kewenangannya. Tapi dalam sengketa seperti ini, semestinya pengecekan lapangan dilakukan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat

Pihak penggugat berharap dipersidangan lanjutan nanti dapat mengungkapkan keabsahan kepemilkan tanah yang sebenarnya.♦gor