EXPONTT.COM, KUPANG – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV, Prof. Adrianus Amheka mengungkapkan secara terbuka alasan dikeluarkannya Ketua Stikes Nusantara Kupang dari Grup Whatsapp LLDIKTI XV.
Alasan tersebut itu diungkapkan Prof Adrianus Amheka dalam pertemuan dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) STIKES Nusantara di Aula LLDIKTI XV pada Kamis, 16 April 2026.
Prof. Adrianus menjelaskan alasan dikeluarkannya Ketua STIKES Nusantara dari grup Whatsapp dikarenakan belum menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari LLDIKTI XV serta Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan beasiswa KIP Kuliah di STIKES Nusantara.
Prof. Adrianus Amheka menyebut, pihak LLDIKTI bakal kembali memasukan Ketua Stikes Nusantara Kupang ke grup pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jika Ketua STIKES Nusantara melakukan percepatan tindak lanjut penyampaian laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut, Prof. Adrianus memastikan jika pelayanan kepada mahasiswa STIKES Nusantara tetap berjalan sebagaimana mestinya, meskipun saat ini terdapat dinamika atau polemik pada pimpinan STIKES Nusantara.
Prof. Adrianus menjelaskan peran dan fungsi LLDIKTI XV dalam sistem pendidikan tinggi. Ia menekankan bahwa proses kelulusan dan pelaksanaan wisuda sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi.
Fungsi utama LLDIKTI adalah melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan yang diajukan oleh perguruan tinggi melalui sistem yang berlaku.
“Kami hanya melakukan verifikasi dan validasi data. Jika usulan telah sesuai dan dinyatakan lulus, maka kami memberikan rekomendasi. Namun, pelaksanaan proses akademik seperti wisuda sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi,” jelas Prof. Adrianus.
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, dalam situasi tertentu yang membutuhkan percepatan, LLDIKTI dapat memberikan rekomendasi lebih cepat guna mendukung kelancaran proses akademik mahasiswa.
Prof. Adrianus mengimbau seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data dalam setiap pengajuan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Menutup pernyataannya, Prof. Amheka juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi serta melindungi hak mahasiswa agar tetap dapat menyelesaikan studinya dengan baik.(*)








