EXPONTT.COM – Belum lama ini Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang Linus Lusi menegaskan birokrasi di pemerintahan amburadul.
Pernyataan ini pun direspon oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumuliahi Djami menurutnya, apa yang disampaikan Pj Wali Kota Kupang sangatlah tidak mendasar. Untuk itu ia (Linus Lusi) harus memberikan pernyataan maaf secara terbuka.
Menurut Dumul, pemberitaan salah satu media di Kota Kupang, dengan judul : PJ Walikota Linus Lusi Gundah, Manajemen Birokrasi Pemkot Amburadul, tidak di landasi alasan yang jelas.
“Permintaan ini disampaikan Dumul menyikapi pernyataan Linus yang dipublikasikan di media NTTHits.com dengan judul, “PJ Walikota Linus Lusi Gundah, Manajemen Birokrasi Pemkot Amburadul,” ujar Dumul Jumat 18 Oktober 2024.
Menurut Dumul hal ini dikemukakan Pj Wali Kota Kupang Linus Lusi terkait manajemen birokrasi di Kota Kupang secara umum saat pertemuan bersama Ombudsman NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, para pakar dari berbagai universitas di Kota Kupang, para asisten Setda Kota Kupang, para pimpinan perangkat daerah se-Kota Kupang dan mahasiswa dalam kegiatan Simposium Reformasi Birokrasi Manajemen ASN Lingkup Pemerintah Kota Kupang, Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain permintaan maaf, Dumul juga menyatakan sikap tidak menerima pernyataan tersebut karena sangat bertentangan dengan kondisi rill birokrasi Pemkot Kupang saat ini.
“Bapak Penjabat Wali Kota Kupang harus menarik kembali pernyataan tersebut karena mematikan motivasi dan kreativitas para birokrat di Kota Kupang,” ujar Dumul.
Menurutnya, pernyataan tersebut juga dengan sendirinya menggugurkan hasil kualitas baik yang diberikan Ombudsman terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintahan Kota Kupang.
Dumul juga mengaku, penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Kupang sejak 2022 hingga sekarang.
“Sebagai bagian dari integral birokrat, saya merasa sangat dilecehkan dengan pernyataan tersebut,” kata Dumul.
Dumul menegaskan, arti amburadul menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah porak-poranda. Jika diartikan birokrasi di Kota Kupang.
“sangat tidak baik-baik saja. Penggunaan diksi ‘amburadul, sangat mencoreng wibawa Pemkot Kupang,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan indikator yang digunakan Linus menyimpulkan birokrasi di Kota Kupang amburadul.
“Saya menduga bahwa bapak wali kota telah masuk angin dan mendengar keterangan sepihak dari oknum-oknum pejabat yang tidak puas atau bahkan ingin membuat gaduh organisasi birokrasi di Kota Kupang,” tandasnya. (**)