♦ Mutasi dilingkungan Pemkab Kupang
PEJABAT eslon dilingkungan Pemkab yang menurut rencana akan dilantik Bupati Kupang Ayub Titu Eki awal Maret 2017 harus menulis tekad atau program di lingkungan kerja secara tertulis. Bupati Kupang Ayub Titu Eki dalam obrolan dengan EXPONTT Rau 12 Januari 2017 menegaskan,” Semua pejabat yang dipercayakan memimpin salah satu instansi di lingkungan Pemkab Kupang, wajib menuliskan program, visi dan misinya dalam bentuk tulis tangan.
Mengapa tulis tangan, agar saya tahu tekad si pejabat, apakah dia mampu memajukan instansi yang dimpimpinnya. Harus tulis tangan oleh si pejabat itu sendiri. Mau huruf bagus atau jelek silahkan tulis di depan saya. Saya akan panggil satu persatu. Saya tidak main-main. Dan ada tenggat waktu, berapa lama dia mampu melakukan perubahan secara menyeluruh di lingkungan kerja yang dipimpinnya.”
Menurut Titu Eki, tahun 2017 merupakan tahun pembenahan mutu pelayanan kepada masyarakat.” Pejabat yang diberi kepercayaan saya beri waktu tiga bulan. Jika berprestasi dan mampu melakukan perubahan pasti saya pertahankan dan yang tidak berprestasi ya saya ganti atau non job. Saya tidak main-main.”
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkab Kupang, Stefanus Baha, menegaskan, mutasi tahap pertama dan kedua akan dilakukan pada minggu ke 4 Januari 2017. Sedangkan lelang jabatan dilakukan pada awal bulan Februari hingga awal Maret 2017. Bupati Ayub Titu Eki, berpendapat,” Saya kurang sependapat dengan system lelang jabatan. Terbukti, beberapa waktu lalu, yang ranking pertama dalam prakteknya tidak mampu. Bahkan yang nomor ekor lebih bagus dan prestasi. Saya akan ambil sikap menurut pengamatan dan penilaian saya atas semua pejabat yang sudah bekerja selama ini di lingkungan Pemkab Kupang.”
Baha menjelaskan, rotasi dan promosi jabatan untuk mengisi 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas informasi dan Komunikasi, dan Dinas pangan. Sedangkan jabatan Kadis Sosial akan diisi setelah lelang jabatan selesai diproses. “Tanggal 8 Maret 2017 sudah harus dilantik,” tegas Baha.
Menurut Baha, dalam pembahasan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, Sekretaris Daerah, Hendrik Paut, Kepala BKD, (Badan Kepegawaian Daerah) setempat bersamanya, Bupati 2 Periode itu telah memastikan bahwa pejabat yang berkinerja buruk tidak akan lagi mendapat posisi ataupun jabatan.
“Pelatikan ini sesuai dengan PP, (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah) dan yang menjadi penting itu ialah Kinerja,” jelas Baha.
Menurutnya, bagi setiap pejabat Eselon dalam pengukuhan, mutasi, rotasi dan promosi jabatan, diwajibkan membuat pernyataan komitmen terhadap jabatan yang akan dipilihnya. Selain itu, para pejabat baik itu yang mengikuti lelang jabatan maupun yang akan dikukuhkan nantinya, diharuskan membuat tulisan minimal dua halaman portopolio seperti yang dilakukan terdahulu.
“Proses lelang jabatan akan bekerjasma dengan pihak Undana. Bagi setiap pejabat harus membuat karya tulis minimal sebanyak dua halaman dikertas portopolio, berkaitan dengan apa yang akan dikerjakan selama berada di instansi yang akan ditempati mereka, (pejabat),”
“Untuk menilai mana yang layak dipromosikan sesuai hasil seleksi, namun semua hasil seleksi, lelang, tetap dikembalikan kepada Bupati, karena bagaimanapun juga Bupati punya pertimbangan lainnya seperti kinerja dan prestasi yang ditegaskan beliau tadi,” pungkas Stef. ♦ wjr