EXPONTT.COM, KUPANG – Kuasa hukum ahli waris Almarhum (Alm) Gideon Bengu, Joko Talan, SH akan melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pihak Abdurrahim Ansyar kepada polisi.
Tanah yang menjadi objek sengketa telah bersertifikat dan milik kliennya, namun pihak Abdurrahim Ansyar telah memasuki pekarangan tanah tersebut kurang lebih 30 meter persegi.
“Kami sudah memasukkan permohonan pengembalian batas yang dilakukan hari ini, tapi dari pihak sebelah juga masih keberatan,” kata Joko.
Joko berharap kliennya dapat memperoleh keadilan dalam hal ini dan tanah yang diambil pihak Abdurrahim Ansyar segera dikembalikan.
“Harapan kami, semoga klien saya dapat memperoleh keadilan dalam hal ini, tanah yang diambil pihak sebelah segera dikembalikan,” ujarnya.
Jika tanah tidak dikembalikan, Joko Talan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan membuat laporan di polisi atas dugaan penyerobotan tanah.
“Jika tidak dikembalikan, kami akan menempuh jalur hukum. Yang pasti kami akan membuat laporan di polisi penyerobotan dari pihak sebelah,” tambahnya.
Sebelumnya kuasa hukum Gideon Bengu, Joko Talan, didampingi dua rekannya yakni Reinhold Lay dan Victorandy Seo. Pihak keluarga Bengu melalui BPN Kota Kupang melakukan pengukuran lahan milik mereka di wilayah tersebut.
Namun dalam pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN, masuk ke wilayah Abdurrahim Ansyar dan ditolak karena telah memasuki wilayah mereka, yang dinilai tidak termasuk dalam objek tanah yang harus turut diukur.
Proses pengurusan ini juga dihadiri langsung oleh Lurah Fatululi Fremy Dae di lokasi. Pengukuran ini tetap berjalan walaupun sempat terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak.
Lokasi sengketa itu terletak di Jalan Eltari II, RT 020/RW 007, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT. (**)








