EXPONTT.COM, KUPANG – Proses pengukuran tanah yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kota Kupang memicu keberatan dari keluarga Abdurrahim Ansyar.
Hal ini dikarenakan saling klaim penyerobotan tanah antara keluarga Abdurrahim Ansyar dengan Ahli waris Alm Gideon Bengu.
Pengukuran tersebut dilakukan atas permintaan ahli waris almarhum Gideon Bengu, namun keluarga Abdurrahim Ansyar menilai area yang diukur sudah masuk ke tanah milik mereka.
“Kami sudah sampaikan keberatan karena itu tanah kami, tapi tetap dilanjutkan,” kata Ahmad Ansyar, perwakilan keluarga, Jumat 10 April 2026.
Luas tanah yang dibeli keluarganya pada tahun 1983 tercatat 720 meter persegi, namun ketika masuk proses sertifikat, luasnya berubah menjadi 560 meter persegi. Selisih sekitar 140 meter persegi itu yang hingga kini dipertanyakan.
“Kami tidak pernah mendapat penjelasan kenapa luasnya bisa berkurang,” ujar Ahmad.
Keluarga Abdurrahim Ansyar juga menyebut sebagian bangunan milik tetangga sudah masuk ke area tanah mereka, khususnya di bagian timur. Upaya menegur sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak ditindaklanjuti.
Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris Gideon Bengu, Joko Talan, menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat dan menilai bangunan milik keluarga Abdurrahim Ansyar yang masuk ke lahan kliennya.
Keluarga Abdurrahim Ansyar berharap persoalan ini bisa ditangani secara jelas dan terbuka, dan sisa tanah yang mereka yakini masih menjadi haknya bisa dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami kembali seperti awal,” kata Ahmad.
Dugaan Permainan Oknum BPN Kota Kupang dalam Pengukuran Tanah
Ahmad juga menduga adanya permainan antara oknum BPN bersama Alm. Gideon Bengu, dalam pengukuran lahan yang kini menjadi sengketa.
“Saya curiga ada permainan saat ini antara Alm, bersama oknum BPN yang ukur dulu.
Sebelumnya, pihak keluarga Bengu melakukan pengukuran lahan milik mereka di wilayah tersebut. Namun dalam pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN, masuk ke wilayah Ahmad Ansar ditolak karena telah memasuki wilayah mereka.
Proses pengurusan ini juga dihadiri langsung oleh Lurah Fatululi Fremy Dae di lokasi. Pengukuran ini tetap berjalan walaupun sempat terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak.
Ahmad Ansar akan mengajukan keberatan pengukuran tanah di BPN Kota Kupang yang dilakukan pegawai BPN Kota Kupang atas permintaan dari ahli waris Alm Gideon Bengu. (**)








