Mengejutkan! Penuturan Mantan Preman Akan Sosok Victor Laiskodat
Victor Bungtilu Laiskodat (terkadang ditulis Victor terkadang juga Viktor) nama ini sedang ramai Jadi pembicaraan publik dan media Pasca beredarnya video pidato Victor di NTT yang menuding empat parpol (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN) Bagaikan parpol pendukung kelompok ekstrim intoleran Khilafah.
SIAPA VICTOR LAISKODAT?
Di wikipedia disebutkan:
Viktor Bungtilu Laiskodat (lahir di Kupang, Nusa Tenggara Timur, 17 Februari 1965; umur 52 tahun) Yaitu seorang politikus senior Indonesia yang berasal dari Partai NasDem. Ia terpilih Jadi anggota DPR RI dari Partai NasDem dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II di pemilihan Generik legislatif 2014 dan ditunjuk Jadi Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI.
https://id.wikipedia.org/wiki/Victor_Laiskodat
Dari penelusuran, HAL YANG SANGAT MENGEJUTKAN mengenai sosok VICTOR LAISKODAT disampaikan oleh mantan preman Jakarta, MAWALU, yang diposting di Kompasiana di 2015.
Kutipan:
Bagaikan mantan anak jalanan yang Sempat Hayati di lika liku kelamnya Global kekerasan premanisme di ibukota, aku tahu persis siapa-siapa aja sosok preman dan mafia yang Jadi anggota DPR RI di karenakan uang mereka, dan di karenakan siapa dibelakang mereka, termasuk si Viktor Laiskodat alias Vecky, pria asal Pulau Semau, NTT, yang juga Jadi anggota DPR RI hingga sekarang.
di ini Viktor Laiskodat diusung oleh Partai Nasdem besutannya Surya Paloh.
Dulu waktu hidupnya masih susah, bung Vecky ini senior aku yang luntang lantung di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bung Vecky gabung dengan kelompoknya Yos Woloare dari group Flores yang Dinamis dibidang jasa pembebasan Tanah sengketa, penagihan hutang, pengamanan bisnis hiburan malam, eksekusi, dan jasa pengawalan. Hidupnya membaik Seusai ia masuk penjara dan kenalan dengan Disorientasi satu kerabatnya TW (Tommy Winata -red) yang satu sel dengannya.
Hidupnya tambah mapan Seusai ia mempersunting Julie Sutrisno, saudari perempuannya TW, dan Jadi iparnya si Taipan yang sangat terkenal Itu, sehingga menghantarnya Jadi anggota DPR RI hingga detik ini. Maka kita jangan heran, group pengamanan kawasan elit SCBD Jakarta yang kepemilikannya Yaitu group Artha Graha milik TW, dipegang oleh bung Vecky ini. Berani bikin onar di kawasan elit SCBD itu, Seandainya enggak babak belur, nyawa taruhannya.
di tahun 2010, Viktor Laiskodat ini Sempat dilaporkan ke Mabes Polri oleh Susandi alias Aan, mantan karyawan PT. Maritim Timur Jaya, anak perusahaannya Artha Graha, terkait kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap Aan di gedung Artha Graha di tanggal 14 Desember 2009. Entah mengapa, kasus itu menguap begitu aja hingga sekarang.
Di tahun 2003 yang silam, Viktor Laiskodat ini Sempat didaulat Jadi calon Gubernur NTT di Pilkada yang digelar di bulan ke enam, dimana Disorientasi satu program kerja unggulannya Yaitu akan menjadikan Pulau Semau Las Vegas kedua, dengan dalih untuk memperbaiki taraf Hayati masyarakat setempat. Dana Timsesnya Viktor Laiskodat di itu disokong penuh oleh TW untuk menjadikannya orang nomor satu di NTT kala itu.
Namun ternyata mayoritas orang NTT enggak seculun yang mereka perkirakan. Rakyat NTT justru memenangkan Piet Tallo, Rivalnya Viktor Laiskodat, dimana perolehan suara selisihnya hanya beda 1 suara aja, Padahal sudah Demisioner-habisan dana yang digelontorkan oleh TW melalui timsesnya Viktor Laiskodat di itu.
http://www.kompasiana.com/mawalu2/mengenal-lebih-dekat-sosok-herman-hery-anggota-dpr-ri-yang-memaki-kasubdit-narkoba-polda-ntt-itu_568178de3dafbd500c748bc7
KASUS VICTOR terkait Penganiayaan:
Ada Big Fish di Balik Kasus Hukum
Pekerjaan memberantas mafia hukum di Indonesia sangat berat di karenakan ada big fish dan mafia fight back di balik kasus-kasus hukum besar yang terjadi selama ini. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana saat menutup acara seminar Public Interest Lawyer Network, di Hotel Haris, Jakarta.
Denny Menyebut beberapa kasus, antara kasus penganiayaan Susandhi Bin Sukatma alias Aan yang disiksa di Gedung Artha Graha.
“Ada big fish di belakangnya. Aan dianiaya di Artha Graha. Siapa pemilik Artha Graha?” Perkataan Denny.
Aan Yaitu esk karyawan PT Maritim Timur Jaya dan Grup Artha Graha Yaitu milik Tomy Winata, pengusaha yang Sempat tersangkut kasus penyerangan kantor redaksi majalah Tempo, enam tahun lalu.
Sesuai laporan dari KontraS kepada polisi, Aan diketahui telah disiksa oleh Viktor Laiskodat dan tiga polisi dari Polda Maluku di lantai 8 Gedung Artha Graha 14 Desember 2009 di karenakan dituduh mempunyai senjata api ilegal dari mantan pimpinan PT Maritim Timur, David Tjioe
Oleh Polda Metro Jaya Aan setelah itu diproses di karenakan dituduh mempunyai setengah butir ektasi tapi dibantah oleh Aan.
Mei silam majelis hakim membebaskan Aan dari semua dakwaan kepemilikan ekstasi, sementara para penyiksanya belum diproses dengan cara hukum.
http://www.beritasatu.com/hukum/6402-ada-big-fish-di-balik-kasus-hukum.html
7 Orang Termasuk Victor Dilaporkan ke Polisi
Istri Susandi alias Aan, Ranti, melaporkan penyekapan atas suaminya di Gedung Artha Graha ke Mabes Polri. Terlapornya sejumlah bos PT Maritim Timur Jaya, bos Artha Graha dan polisi dari Polda Maluku.
“Yang dilaporkan ada 7 orang, 4 dari pegawai perusahaan Artha Graha dan 3 dari kepolisian Polda Maluku,” ujar kuasa hukum Ranti, Edwin Partogi, usai melapor di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2010).
7 Orang yang dilaporkan itu Yaitu Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Menurut Edwin, 7 orang Itu dilaporkan terkait dugaan menjalankan tindak pidana penyekapan dan penyalahgunaan jabatan.
“Pasal yang dikenakan Yaitu penyekapan dan penyalahgunaan jabatan Yaitu pasal 333 KUHP dan pasal 421 KUHP,” Perkataan Edwin.
Laporan Itu tertuang di surat bernomor LP/09/01/2010/Bareskrim. Ancaman pidana terhadap terlapor di atas 5 tahun.
“Ancamannya dari pasal 333 KUHP itu di atas 5 tahun dan maksimal 8 tahun,” tandas Edwin.
https://news.detik.com/berita/d-1275300/3-polisi-bos-artha-graha-dilaporkan-ke-mabes-polri
Menurut Edwin, di 14 Desember 2009 itu, Aan di itu diajak Viktor ke Disorientasi satu ruangan di kantor PT Maritim Timur Jaya, di Gedung Artha Graha. PT Maritim Timur Jaya merupakan anak perusahaan Artha Graha.
Di Disorientasi satu ruangan di Artha Graha, Aan diinterogasi Viktor.
Menurut Edwin pula, di penganiayaan terjadi, ada 3 oknum Polda Maluku menyaksikan peristiwa itu.
Petugas Polda Maluku itu pula yang menyerahkan Aan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan narkoba dengan bukti 1 butir ekstasi yang sudah dihaluskan. Padahal tes urine Aan hasilnya negatif dari barang terlarang itu. Aan di ini masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.
Viktor Laiskodat dijadwalkan akan diperiksa Mabes Polri terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap mantan anak buahnya Susandi alias Aan.
“Akan kita minta keterangan semua pihak (termasuk Viktor),” Perkataan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno di ditanya apakah akan memeriksa Viktor, di Jakarta, Minggu (10/1).
http://siwalimanews.com/show.php?mode=headline&id=1819&path=list-headline.html
SEKARANG… Victor kembali dilaporkan ke Polisi oleh Gerindra terkait pidato Victor di NTT.
APAKAH AKAN DIUSUT TUNTAS ATAU LENYAP? ♦ berbagai sumber