EXPONTT.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan uang rupiah baru yang terdiri dari tujuh pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu, pada Kamis 18 Agustus 2022.
Uang baru tersebut diluncurkan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Republik Inonesia yang ke-77.
“Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77, yakni pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat,” tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis 18 Agustus 2022, mengutip cnnindonesia.com.
Baca juga:Ini Percakapan Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir RR Sebelum Eksekusi Brigadir Yosua
Berikut fakta-fakta uang baru tahun emisi 2022:
Wajah 8 Pahlawan Nasional
Uang baru mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.
1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.
2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50 ribu
3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20 ribu.
4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10 ribu.
5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5 ribu.
6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2 ribu.
7. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.
Baca juga:7 Jam Pengejaran, Pelaku Pembacokan Mertua di Alor Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Balik Batu
Tiga Inovasi
BI menyebut terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022, yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang baru rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
“Sehingga, uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI,” terang BI.
Baca juga:Dituduh Sebagai Penyebab Batalnya Pernikahan Pasangan di Atambua, Mama Besar Buka Suara
Pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun ini dan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai UU.
Uang Lama Masih Berlaku
BI menergaskan dikeluarkannya uang baru tidak berdampak pada uang rupiah uang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang rupiah yang dikeluarkan sebelumnya baik uang kertas maupun uang logam masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
“Sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI,” imbuh BI.
Baca juga: Gubernur VBL Sebut Kuota Haji untuk NTT Diisi Warga Daerah Lain








