EXPONTT.COM – Tominu Demangkai (31), pelaku penganiayaan mertua di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Polres Alor dan Polsek Alor Barat.
“Kita tangkap yang bersangkutan (Tominu) tadi malam,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, 17 Agustus 2022, dikutip dari kompas.com.
Jems menjelaskan, setelah menerima laporan penganiayaan itu, pihaknya memburu pelaku dengan menyisir sejumlah tempat.
Baca juga:Gara-gara Eks Narapidana Narkotika, Imigrasi Atambua Tolak Warga Timor Leste Masuk Indonesia
Pelaku akhirnya ditemukan di balik bebatuan dekat sumur tua di Kabupaten Alor.
Pelaku yang bernama Topminu itu ditangkap petugas setelah pencarian selam tujuh jam pasca kejadian.
Penangkapan terhadap pelaku dibantu masyarakat dan Babinsa TNI AD Pura.
Tominu pun langsung digiring ke Markas Polres Alor bersama barang bukti sebilah parang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tak Terima Diusir dari Rumah, Pria di Belu Tombak Istri Hingga Sekarat
Sebelumnya, Tominu yang merupakan warga Nimata, Kota Kupang, menganiaya ayah mertuanya yang bernama Omri Lalang (53), warga Alor.
Tominu menganiaya ayah mertunya dengan menggunakan parang. saat kejadian pelaku diduga dalam keadaan mabuk.
Tominu yang berasal dari Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, selama ini tinggal bersama istrinya di rumah sang mertua.
Baca juga: Mabuk Miras, Pria di Alor Tebas Mertua dengan Parang








