♦ Terkait dengan pembentukan Perangkat Daerah
TUJUH fraksi DPRD Kabupaten Ende dalam laporan Gabungan Komisi mendesak Pemerintah Kabupaten Ende untuk sesegera mungkin menindaklanjuti lima catatan penting dalam hubungan dengan pembentukan Perankat Daerah.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan inventarisasi dokumen-dokumen dan urusan penyelenggaraan pemerintahan lainnya sesuai dengan nomenklatur dinas /badan yang dibentuk dan segera melakukan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat secara keseluruhan.
Penyesuaian yang dimaksud adalah dokumen RPJMD Tahun 2014-2019 dan RKPD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017 karena kedepannya pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 harus disandingkan atau disesuaikan dengan SKPD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kedua, apabila Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende telah ditetapkan maka Pemerintah harus segera menysusun dan menetapkan Peraturan Pelaksanaaanya sebagai operasionalisasi dari Perda ini serta Pemerintah wajib mempercepat pengisian jabatan truktural agar siap mengelola APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2017.
Ketiga, dengan adanya perampingan struktur organisasi dan birokrasi, diharapkan pembelanjaan pegawai dapat ditekan dan belanja public dalam APBD meningkat karena penataan kembali perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan structural tanpa mengurangi jumlah pegawai. Keempat, dengan dilaksanakannya reorganisasi, restrukturisasi, refungsionalisasi perangkat daerah diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Ende akan semakin cepat, fleksible dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Kelima, berkaitan dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 tahun 2011 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Hak dan Lahan Masyarakat, Gabungan Komisi menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Ende untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalapahaman terhadap hal-hal substansial akibat dari Pencabutan Perda tersebut. ♦ rik