Diputus Perjanjian Kerja Secara Sepihak, PT. SIM Gugat Pemprov NTT

Suasana sidang pembuktian kasus PHK dengan penggugat PT SIM dan tergugat Pemprov NTT dan PT Flobamor / foto: Gorby Rumung

EXPONTT.COM, KUPANG – PT. Sarana Investama Manggabar (PT SIM) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terkait pembangunan Hotel Plago, di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Selain Pemprov NTT, PT SIM juga menggugat BUMD PT Flobamor, dalam perkara dengan Nomor: 302/PDT.G/ 2022 tersebut.

Sebagai informasi, PT SIM (penggugat) dalam kerja sama tersebut bertindak sebagai investor, kontraktor dan operator yang dalam perjanjian akan mengelola Hotel Plago selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak 2014.

Baca juga: Warga Desa Loha Manggarai Barat Minta Pembangunan Patung Bunda Maria Dihentikan, Ini Alasannya

Sedangkan pembangunan Hotel Plago baru dilaksanakan pada 2019 karena adanya demo penolakan yang dilakukan oleh warga setempat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru selesai pada Desember 2016.

Baca juga:  MTQ ke-8 Tingkat Kabupaten Nagekeo Digelar di Mbay, Enam Kecamatan Ambil Bagian

Kuasa hukum penggugat, Khresna Guntarto, S.H., M.Kn., usai persidangan di PN Kupang, Selasa, 11 Juli 2023, mengatakan, PT SIM diputus hubungan kerja oleh Pemprov NTT lantaran menolak tuntutan Pemprov NTT yang meminta kenaikan besaran kontribusi tahunan yang naik mencapai 300% lebih tanpa dasar dan alasan yang jelas, padahal hotel baru beroperasi pada pertengahan tahun 2019 dan pada bulan April 2020, PT SIM langsung diminta hengkang dari Pantai Pede oleh Pemprov NTT.

Baca juga:  Penipuan Online Makin Marak, OJK Ingatkan Waspada di Media Sosial

Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntara

Dalam perjanjian yang telah disepakati disebutkan kontribusi yang harus diserahkan PT SIM sebesar Rp 225 juta rupiah per tahun, namun ditahun 2019 pemprov meminta kenaikan kontribusi menjadi Rp835 juta lebih dengan alasan ingin menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bagaimana mungkin bisnis baru mulai ditengah kondisi ekonomi saat itu tidak bagus, masuk covid, kita langsung di PHK pada April 2020,” ungkapnya.

Baca juga: Mengimpikan Pemimpin Berhati Nurani 

Ia menyebut PT SIM telah membayar kontribusi kepada Pemprov NTT sejak tahun 2017 sebelum hotel selesai dibangun dan beroperasi.

Baca juga:  NTT Jadi Tuan Rumah Rumah Hari Lanjut Usia Nasional 2026

Menurut Khresna, PHK yang dilakukan oleh Pemprov NTT tidak wajar dan tanpa alasan yang jelas.

Ia menambahkan, pihak Pemprov NTT berdalih kenaikan tersebut didasarkan pada hasil audit BPK Kanwil NTT dan BPKP NTT. Namun, audit tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.