Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Bupati Sabu Raijua Digelar Besok

Orient Riwu Kore
Orient Riwu Kore

EXPONTT.COM – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Bupati Sabu Raijua akan digelar Senin 15 Maret 2021 besok.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi akan diagendakan mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang perkara dengan nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dihadiri hakim konstitusi Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nubaningsih.

Baca juga: Bocah Manggarai yang Merawat Orang Tuanya yang Lumpuh Dapat Bantuan dari Kemensos

Adapun pada sidang sebelumnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale keberatan dengan penetapan pasangan calon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adhitya Nasution, dalam sidang MK yang disiarkan secara daring, Senin (8/3/2021).

“Bahwa pemohon sangat keberatan atas keputusan termohon (KPU Kabupaten Sabu Raijua) yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 2,” kata Adhitya.

Adithya menjelaskan, kliennya keberatan karena telah terjadi pelanggaran administrasi yang sangat nyata dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2.

Baca juga: Benny K Harman Soroti Putusan Hakim soal Pengurangan Hukuman Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Adapun Orient disebut Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Sementara, persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah adalah berkewarganegaraan Indonesia.

“Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila seseorang telah benar memiliki status kewarganegaraan ganda maka perlu dilihat terlebih dulu asal perolehan status kewarganegaraan tersebut,” ujar dia.